Daftar Tulisan
Arsip Tulisan
Statistik Kunjungan
  • 341379Total Pengunjung:
  • 10Hari ini:
  • 83Kemarin:
  • 0Online:
Buku Tamu
Panel Login

Selamat Datang di www.FitrianyGustariny.com || Website Pribadi Ir. Fitriany Febby Adiana Gustariny, SE, MP, M.Pd.E (Guru SMA Negeri 2 Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat)

Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil

 A. Pengantar

“Sebelumnya untuk penilaian PNS dikenal dengan DP3, namun sebagaimana diketahui penilaian berdasarkan DP3 tersebut diragukan tingkat validitas dan keterukurannya, selain itu juga tidak sesuai lagi dengan kebutuhan. Berdasarkan hal tersebut dikeluarkannya PP. No.46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeru Sipil”. Demikian kata pembuka yang disampaikan oleh pemateri, yaitu Bapak Drs. Rosfairil, MM (Pengawas Bidang Sekolah Menengah Kabupaten Tanah Datar). Hal tersebut disampaikannya di hadapan para peserta Diklat Manajemen Wakil Kepala Sekolah SMP, SMA, SMK Se Kabupaten Tanah Datar di Hotel Yuherma Batusangkar, Kamis 3 September 2015.

Penyampaian materi Penilaian Prestasi Kerja  PNS  oleh Bapak Drs. Rosfairil, MMA pada kegiatan Diklat Manajemen Wakil Kepala Sekolah SMP, SMA, SMK Se Kab.Tanah Datar di Hotel Yuherma Batusangkar, Kamis 3 September 2015

Penyampaian materi Penilaian Prestasi Kerja PNS oleh Bapak Drs. Rosfairil, MMA pada kegiatan Diklat Manajemen Wakil Kepala Sekolah SMP, SMA, SMK Se Kab.Tanah Datar di Hotel Yuherma Batusangkar, Kamis 3 September 2015

 

B. Isi Materi  Diklat

Adapun materi diklat yang disampaikan oleh Bapak Drs, Rosfairil, MM tersebut berjudul Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, yang isinya sebagai berikut:

1. Dasar Hukum

-PP No.46 Tahun 2011
-Peraturan BAKN No. 1 Tahun 2013
-UU Nomor 5 Tahun 2014

2. Latar Belakang

a. Tingkat validitas dan keterukuran penilaian yang dilakukan pada PP No.10 Tahun 1979 sangat diragukan  kebenarannya

b. Penilaian yang dilakukan berdasarkan PP No.19 Tahun 1979 tidak sesuai lagi dengan kebutuham

 
3.Tujuan Penilaian Prestasi Kerja PNS

Pasal 2  PP.46 tahun 2011 dan pasal 75 UU No. 5 Tahun 2014 Aparatur Sipil Negara

Tujuan; untuk menjamin objektivitas PNS yang dilaksanakan berdasarkan prestasi kerja dan pembinaan karir yang dititik  beratkan pada prestasi kerja

 

4.Prinsip penilaian

Prinsip Penilaian Prestasi Kerja PNS menurut Pasal  3  PP. No.46 Tahun 2011, yaitu:

a.  Objektif, maksudnya penilaian harus sesuai dengan kondisi sebenarnya, tidak ada unsur

b. Terukur, maksudnya penilaian haarus  dapat diukur tingkat  ketercapaian baik kuantitas dan kualitas

c. Akuntable, maksudnya penilaian harus dapat dipertanggungjawabkan

d. Partisipatif, msksudnya Penilai tidak tertumpu hanya berdasarkan pengamatan, pemantauan dari PNS yang dinilai, tetapi bisa dari berbagai sumber

e. Transparan, maksudnya penilai tidak bisa serampangan begitu saja menilai, karena ada target dan realisasi yang terukur dan bisa dibandingkan

 
5. Aspek

Penilaian Prestasi Kerja PNS menurut Padal 3  PP. No.46 Tahun 2011 terdiri dari 2 aspek/unsur, yaitu:
1) Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
2) Perilaku Kerja

6. Kewajiban PNS

Pasal  5 PP No.46 tahun 2011 meng-intisarikan tentang:

Ayat 1: Setiap PNS wajib membuat SKP sesusi Rencana Kerja Tahunan Instansi

Ayat 2: SKP sebagaimana dimaksud ayat 1 memuat tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurin waktu dan betsifat nyata dan dapat diukur

Ayat 3: SKP yang telah disusun harus disetujui dan ditandatangani oleh pejabat penilai

Ayat 4: Jika SKP tidak disetujui maka pejabat penilai menyerahkan kepada atadan pejabat penilai dan bersifat final

Ayat 5: SKP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan pada bulan Januari setiap tahun

Ayat 6: Jika terjadi mutasi pegawai dalam tahun berjalan maka SKP disusun sesuai surat perintah tugas

7. Sanksi

Menurut Pasal 6  PP. No.46 Tahun 2011, bahwa PNS yang tidak membuat SKP sebagaimana dimaksud pada pasal 5 dijatuhi hukuman displin sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Menurut Peraturan BAKN No.1 tahun 2013 PNS yang mencapai kinerja 25 s.d 50% dikenakan disiplin sedang, jika capaian kinerja di bawah 25%:dikenakan hukuman disiplin berat

Menurut PP 53 Tahun 2010 hukuman disiplin dibahi tiga, disiplin ringan, disiplin sedang, dan disiplin berat (Pasal 7, 8, 9 Permen 53 Tahun 2010)

 

8.Sasaran Kerja Pegawai

Menurut Pasal 7 PP No.46 tahun 2011, intisarinya adalah:

Ayat 1: SKP sebagaimana dimaksud pasal 5 menjadi dasar penilaian pejabat penilai

Ayat 2: SKP  sebagaimana dimaksud ayat 1 meliputi aspek, kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya

Ayat 3: SKP sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 aspeknya disesusikan dengan karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan instansi

Ayat 4: Dalsm hal SKP tidak didukung oleh tugas jabatan, maka penilaian SKP tidak meliputi biaya, begitu sebaliknya

Ayat 5: SKP sebagaimana dimaksud ayat 2 setiap instansi menyusun sesuai kebutuhan instansi

Ayat 6: SKP sebagaimana dimaksud ayat 2 ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku

 
9. Penilaian SKP

Menurut Pasal  8 PP No.46 tahun 2011, intisarinya adalah:

Ayat 1: Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pasal 4 huruf a adalah dengan membandingkan antara realisasi dan target

Ayat 2:; Jika realisasi melebihi target maka penilaian SKP dapat melebihi  100%

Pasal 9: Jika realisasi  tidak mencapai target yang disebabkan faktor eksternal maka penilaian disesuaikan penyebab terjadinya hambatan

Contoh:
Penyebab faktor eksternal: Target diklat Pengembagan Diri 3 kali, tetapi ternyata, dinas tidak mengadakan diklat, maka tidak dimasukkan dalam perhitungan.

Penyebab Faktor Internal, Tapi ada program diklat, tapi tak diikuti, maka hal ini dimasukkan dalam perhitungan

10. Aspek Perilaku Kerja

Pasal 12 PP. No. 46 Tahun 2011, aspek perilaku kerja adalah

a. Orientasi Pelayanan, yaitu orientasi sikap dan peeilaku PNS dalam memberikan pelayansn terbaik kepada yang dilayani

b,  Integritas, yaitu kemampuan untuk bertindak sesuai dengan nilai, norma dan etika

c. Komitmen, yaitu  kemauan dan kemampuan untuk bersikao untuk mewujudkan tujuan organisadi

d.  Disipkin, yaitu kesanggupan PNS untuk mentaati kewajiban dan meninggalkan larangan

e.  Kerjasama, yaitu kemampuan bekerja sama dengan teman sejawat

f. Kepemimpinan , yaitu kempuan untuk memotivasi dan mempengaruhi bawahan. Point terakhir ini  untuk pejabat eselon

Kepala sekolah harus memiliki catatan , bagaimana pelayanan terbaik dari guru, punya data pendukung yang kuat. Jangan sampai ada nilai cukup, bila ada kepangkatan ditunda

Pasal 13 PP No, 46 tahun 2011 menyatakan bahwa Nilai tertinggi perilaku kerja 100

 
11. Tata Cara Penilaian

Menurut  PP No.46 Tahun 2011 Pasal 15 :

ayat 1 : penilaian prestasi kerja PNS adalah dengan  menggabungkan nilai SKP dan Prerilaku Kerja

Ayat 2: Bobot nilai SKP 60% , dan Perilaku Kerja  40%

 
12. Waktu Penilaian

Menurut  PP No.46 Tahun 2011 Pasal 16:

Ayat 1: Penilaian Prestasi Kerja PNS dilaksanakan sekali dalam setahun

Ayat: Penilaian Prestasi Kerja PNS dilaksanakan setiap bulan Desember pada tahun yang bersangkutan

 
13. Kriteria Penilaian

Menurut PP No.46 Tahun 2011 Pasal 17 bahwa kriteria penilaian:

a. Selalu dapar menunjukkan      1-100               Sangat Baik
b. Pada umumnya                  76-90               Baik
c. Adakalanya                     61-75               Cukup
d. Kurang dapat Menunjukkan       51-60               Kurang
e. Tidak pernah dapat menunjukkan dibawah 50       Buruk

14. Keberatan Hasil Penilaian

Menurut PP No.46 Tahun 2011 Pasal 25:

Ayat 1: Ajukan keberatan selama 14 hari setelah penilaian

Ayat 2: Pejabat penilai wajib memeriksa keberatan yang dinilai

Ayat 3::Atasan pejabat penilai minta penjelasan terhadap PNS yang dinilai

Ayat 4::Atasan pejabat penilai memberikan nilai final setelah dikonfirmasi

Ayat 5: Atasan pejabat penilai dapat melakukan perubahaan jika didukung alasan yang tepat

 

C. Praktik Membuat  Penilaian Prestasi Kerja (SKP, Perilaku Kerja)

Usai pemateri menyampaikan teori tentang Penilaian Prestasi Kerja, selanjutnya masing-masing peserta dibagikan format Penilaian Prestasi Kerja. Pemateri menayangkan format yang sama pada power point, kemudian beliau secara rinci menerangkan urutan kerja serta perhitungannya. Kegiatan tersebut langsung dipraktikkan oleh para peserta, dan sambil berlangsungnya kegiatan praktik tersebut diselingi dengan tanya jawab bila ada keraguan oleh para peserta.

 

D. Penutup

Menutup diklat tentang Penilaian Prestasi Kerja ini, pemateri mengakhiri dengan penyampaian 23 buah  kalimat yang mengandung kata-kata motivasi, namun diantara semua itu yang sangat menarik bagi penulis adalah :
-“Jika kamu tidak berusaha mewujudkan mimpimu sendiri, maka kamu akan menghabiskan hidupmu untuk melihat orang lain mewujudkan mimpinnya”

– ” Berfikir itu mudah, bertindak itu sulit, tetapi yang paling sulit di dunia bertindak sesuai pemikiran Anda…”

 

FacebookTwitterGoogle+Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Tulisan Terkini
Buku Pegangan Siswa
Diktat Ekonomi SMA/MA

Bagaimana menurut pendapat Anda tentang website Fitriany Gustariny ini?

Lihat Hasil Jajak Pendapat

Loading ... Loading ...

Laporan Karya Inovatif
Berita Lainnya
LITERASI "MENGENAL RUMAH ADAT NAGARI BALIMBING (9): RUMAH BENDANG DT.
Rumah Adat Dt.Guguak Simabua Balimbing
Rumah Adat Dt.Guguak Simabua Balimbing
Rumah Adat Dt.Guguak Simabua Balimbing Rumah Adat Suku Simabua Gug
Rumah Adat Dt.Bagindo Basa Kinawai Nagari Balimbing
Rumah Adat Dt.Bagindo Basa Kinawai Nagari Balimbing
Rumah Adat Dt.Bagindo Basa Kinawai Nagari Balimbing Ini satu lagi
Rumah Adat Dt.Rajo Mangkuto Balimbing
Rumah Adat Dt.Rajo Mangkuto Balimbing
Rumah Adat Dt.Rajo Mangkuto Balimbing Rumah adat adalah bangunan y
Rumah Adat Dt.Cumano Kinawai Nagari Balimbing
Rumah Adat Dt.Cumano Kinawai Nagari Balimbing
Rumah Adat Dt.Cumano Kinawai Nagari Balimbing Sudah pernahkan Anda

Temukan Kami di Facebook

Pencarian

       

.

Galeri Foto
Klik Slideshow di bawah untuk
melihat Galeri Foto secara lengkap
20150203_121026-1.jpg
20150203_121051-1.jpg
IMG_39759949695819.jpeg
20131120_110407-1.jpg
20131120_110424-1.jpg
20131219_140230.jpg
Cerita Bergambar
Kalender
April 2024
S M T W T F S
28 29 30 1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31 1
Channel Youtube