Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
A. Pengantar
“PKB dilaksanakan dalam upaya mewujudkan guru yang profesional, bermatabat dan sejahtera; sehingga guru dapat berpartisifasi aktif untuk membentuk insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian”, demikian kata pembuka yang disampaikan oleh Ibu Dra. Emilda Yanti, M.Pd (Pengawas SLTP/SM Kabupaten Tanah Datar) selaku nara sumber tentang PKB pada acara Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Wakil Kepala Sekolah SMP, SMA, SMK Se Kabupaten Tanah Datar di Hotel Yuherma Batusangkar, Sabtu 5 September 2015

Penyampaian materi PKB oleh Ibu Dra. Emilda Yanti, M.Pd pada kegiatan Diklat Manajemen Wakil Kepala Sekolah SMP, SMA, SMK Se Kab.Tanah Datar di Hotel Yuherma Batusangkar, Sabtu 5 September 2015
B. Isi Materi Diklat
Materi diklat yang disampaikan oleh Ibu Dra. Emilda Yanti, M.Pd adalah tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, dengan paparannya sebagai berikut
1. Pengertian PKB
(PERMENNEGPAN DAN RB NO. 16 TAHUN 2009 Pasal 1 butir 5)
Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi Guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap dan berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.
2. Tujuan Umum PKB
PKB Bagi Guru Memiliki Tujuan umum untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan
3. Tujuan Khusus PKB
-Memfasiltasi guru untuk mencapai standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan.
-Memfasilitasi guru untuk terus memutakhirkan kompetensi yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya.
-Memotivasi guru agar memiliki komitmen melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional.
-Mengangkat citra, harkat, martabat profesi guru, rasa hormat dan bangga kepada penyandang profesi guru.
4. Proses PKB
-Perencanaan
-Implementasi
-Evaluasi
-Refleksi
5. Komponen PKB
(Pasal 11 ayat c, Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009)
a. Pengembangan Diri
b. Publikasi Ilmiah
c. Karya Inovatif
6. Macam Dan Jenis Kegiatan PKB
a. Pengembagan Diri
1) Diklat fungsional
-Kursus
-Pelatihan
-Penataran
-Bentuk diklat yang lain
2) Kegiatan kolektif guru
a) Mengikuti lokakarya atau kegiatan kelompok/musyawarah kerja guru atau in house training untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan media pembelajaran, dan/atau kegiatan lainnya untuk kegiatan pengembangan keprofesian guru
b) Mengikuti, baik sebagai pembahas maupun sebagai peserta, pada seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya
c) Mengikuti kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya
Bukti Fisik Pengembangan Diri
a) Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah. Bila penugasan bukan dari kepala sekolah/madrasah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti kegiatan dari kepala sekolah/ madrasah.
b) Laporan untuk setiap kegiatan yang diikuti yang dibuat oleh guru yang bersangkutan, diketik dan dijilid serta disajikan dengan kerangka isi sesuai aturan (Sertifikat minimal 30 JP ada di Buku 2 Hal 17)
b. Publikasi Ilmiah
1) Presentasi pada forum ilmiah
-Menjadi pemrasaran/nara sumber pada seminar atau lokakarya ilmiah.
-Menjadi pemrasaran/nara sumber pada koloqium atau diskusi ilmiah
Publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan ilmu di bidang pendidikan formal
berupa hasil penelitian atau gagasan ilmu bidang pendidikan formal
-Karya tulis berupa laporan hasil penelitian yang:
diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku ber ISBN dan telah mendapat pengakuan BSNP.
-disusun menjadi artikel ilmiah diterbitkan/ dipublikasikan dalam majalah ilmiah/jurnal ilmiah:
-diedarkan secara nasional dan terakreditasi.
-tingkat provinsi.
-tingkat kabupaten/kota.
-diseminarkan di sekolah/madrasahnya dan disimpan di perpustakaan.
-Makalah berupa tinjauan ilmiah di bidang pendidikan formal dan pembelajaran Karya tulis guru yang berisi ide/gagasan penulis dalam upaya mengatasi berbagai masalahnpendidikan formal dan pembelajaran yang ada di satuan pendidikannya (di sekolah/nmadrasahnya).
-Tulisan ilmiah populer
tulisan ilmiah yang dipublikasikan di media massa (koran, majalah, atau sejenisnya)
-Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan
tulisan yang berisi gagasan atau tinjauan ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran di satuan pendidikan yang dimuat di jurnal ilmiah.
Publikasi buku pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru
-Buku pelajaran
-Modul
-Diktat pembelajaran per semester
-Karya terjemahan
Penerjemahan buku pelajaran atau buku dalam bidang pendidikan dari bahasa asing ataunbahasa daerah ke Bahasa Indonesia atau sebaliknya
-Buku pedoman guru
Buku pedoman guru adalah buku tulisan guru yang berisi rencana kerja tahunan guru.
c, Karya Inovatif
1) Menemukan teknologi tepat guna
-Media pembelajaran/bahan ajar interaktif berbasis komputer
-Program aplikasi komputer
-Alat/mesin yang bermanfaat untuk pendidikan atau masyarakat
-Bahan tertentu hasil penemuan baru
-Konstruksi dengan bahan tertentu yang dirancang untuk keperluan bidang pendidikan atau kemasyarakatan
-Hasil eksperimen/percobaan sains/teknologi
‘Hasil pengembangan metodologi/evaluasi pembelajaran
dsb
2) Menemukan/menciptakan karya seni
-seni sastra (novel, kumpulan cerpen, kumpulan puisi, naskah drama/teater/film)
-seni rupa (lukisan, patung, ukiran, baliho, busana)
-seni kria (benda suvenir, kria keramik, kria kulit, kria logam, kria kayu, kria tekstil)
-seni desain grafis (sampul buku, poster, brosur,)
-seni musik (mengarang lagu, pertunjukan musik)
-seni pertunjukkan (teater, tari, karawitan, film)
-seni fotografi , film
-dll
3) Membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum
4) Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya
7. Mekanisme PKB
a. mengevaluasi diri menjelang akhir tahun pelajaran, Format-1
b. Guru melalui proses Penilaian Kinerja
c. Koordinator PKB dan Guru membuat perencanaan PKB
d. Guru menyetujui rencana kegiatan PKB, Format-2
e. Guru menerima rencana final kegiatan PKB, Format-2
f. Guru menjalankan program PKB sepanjang tahun
g. Koordinator PKB melaksanakan monev. kegiatan PKB
h. Guru menerima perkiraan angka kredit dari kegiatan PKB
i. Guru melakukan refleksi kegiatan PKB Format-3
8. Dimana Pkb Dilakukan ?
a. Dalam Sekolah
Contoh: Program Induksi, mentoring, pembinaan, observasi pembelajaran, kemitraan pembelajaran, berbagi pengalaman, Pengembangan sekolah secara menyeluruh (WSD= whole school development)
b. Jaringan Sekolah
Contoh: Jaringan lintas sekolah (seperti KKG/MGMP, KKM, KKKS/MKKS, KKPS, MKPS, atau jaringan virtual.
c, Kepakaran Luar Lainnya
Contoh: PPPP-TK, LPMP, LPTK, Asosiasi Profesi, dan PKB Provider lainnya.
9. PKB BAGI Guru Yang Belum Mencapai Standar Kompetensi
Bagi Guru dengan nilai PK Guru di bawah standar kompetensi profesi, maka pelaksanaan PKBnya diorientasi-kan untuk mencapai standar tersebut, dengan mekanisme khusus berbeda dengan PKB reguler
a. Informal
Pada tahap ini, guru yang bersangkutan bersama koordinator PKB atau Kepala sekolah, menganalisis hasil penilaian kinerjanya dan menetapkan solusi untuk mengatasinya. Guru kemudian diberikan kesempatan selama 4 – 6 minggu sebelum pelaksanaan observasi ulang ke-satu untuk meningkatkan kompetensinya secara individu melalui belajar mandiri atau bersama kelompok. Semua hal yang dilakukan guru selama tahap ini harus sesuai dengan recana kegiatan guru yang telah diketahui oleh koordinator PKB.
b. Formal
Jika guru tidak/belum menunjukkan peningkatan kompetensi pada penilaian/pelaksanaan observasi kemajuan ke-satu setelah mengikuti tahap informal, koordinator PKB dapat menentukan proses peningkatan selanjutnya yang harus dilakukan oleh guru yang dinilai dg bantuan lembga pelatihan atau pengawas dg kurun waktu 6-8 bulan.
C. Penutup
Penutup pembicaraannya pada materi tentang PKB ini, maka beliau menekankan oleh karena PKB merupakan suatu kegiatan yang penting untuk peningkatan kompetensi guru, hendaklah guru berupaya meningkatkan kinerjanya secara terus menerus dan penuh kesadaran sepanjang hayatnya.
Tinggalkan Balasan