Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Wakil Kepala Sekolah SMP, SMA, SMK Kabupaten Tanah Datar
A. Pengantar
Selama 6 hari, yaitu tanggal 3 s.d 9 September 2015 di Hotel Yoherma Batusangkar dilaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Wakil Kepala SMP, SMA, SMK Se Kabupaten Tanah Datar. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Datar. Diklat ini diadakan 2 tahap, yaitu tahap pertama untuk SMA dan SMK akan berlangsung tanggal 3 s.d 5 Sepember 2015, dan tahap kedua untuk SMP yang akan dilaksanakan tanggal 7 s.d 9 September 2015. Pelatihan akan diikuti oleh Wakil Kepala Sekolah dari 27 SMA dan SMK Se Kabupaten Tanah Datar, sebanyak 60 peserta, begitu juga untuk SMP sebanyak 60 peserta.
B. Latar Belakang
Sebagai pembantu tugas sekolah, wakil kepala sekolah harus menguasai tentang tugas pokok dan fungsinya sehingga dalam mengemban tugas dapat dilaksanakan dengan baik dan benar. Bahwa masih banyak wakil kepala sekolah yang belum memahami tupoksinya sebagai wakil sehingga dalam bekerja sering terjadi benturan dan kesalahpahaman dengan pimpinan sekolah atau dengan guru. Wakil Kepala Sekolah harus mampu menyusun program kerja, memiliki pengetahuan tentang data pokok pendidikan, memahami tentang pelaksanaan penilaian kinerja guru sekolah
C. Dasar Hukum
1. Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang System Pendidikan Nasional
2. Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
3. Peraturan Pemerintah No.74 tentang Guru
4. Peraturan Mentari Negara Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009, tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.15 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
6. DPA Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Datar Tahun 2015 tentang Pelatihan Bagi Pendidik untuk memenuhi standar kompetensi
D. Tujuan
Adapun tujuan dilaksanakan Pelatihan ini adalah untuk membekali para Wakil Kepala Sekolah dalam memahami tugas pokok dan fungsinya, mampu menyusun program kerja wakil kepala sekolah, memahami tentang data pokok kependidikan, memahami tentang pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009, bagaimana prinsip-prinsip serta tatacara dan prosedur penilaian kinerja guru di sekolah
E. Sasaran
1. Wakil Kepala Sekolah tingkat SMP se Kabupaten Tanah Datar (Wakil Kurikulum)
2. Wakil Kepala Sekolsh tingkat SMA-SMK se Kabupaten Tanah Datar (Wakil Kurikulum, Wakil Kesiswaan, dan Wakil Sarana Prasarana)
F. Hasil yang Diharapkan
Setelah pelatihan diharapkan dapat dihasilkan:
1. Mengetahui dan memahami tentang Tugas Pokok dan Fungsinya sesuai dengan aturan yang berlaku
2. Mampu menyusun Program Wakil Kepala Sekolah
3. Mengetahui dan memahami tentang data pokok pendidikan
4. Memahami tentang pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru dan bagaimana prinsip-prinsip serta tata cara dan prosedur penilaian kinerja guru sekolah
G. Narasumber/Pengarah
1, Pengarah pada kegiatan ini adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Datar
2. Narasumber pada kegiatan ini adalah:
– Dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Sumatera Barat
– dari Kabupaten Tanah Datar
H. Materi
Materi-materi yang akan diberikan selama diklat adalah
1. Manajemen Kepemimpinan
2. Data Pokok Kependidikan (Dapodik)
3. Tugas Pokok dan Fungsi Wakasek
4. Teknik Penyusunan Program Kerja
5, Penilaian Kinerja Guru (PKG)
6. Sasaran Kinerja Guru (SKP)
I. Sumber Anggaran
Kegiatan Pelatihan Manajemen Bagi Wakil Kepala Sekolah ini dibiayai oleh DPA Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2015
J. Penutup
Dengan diadakannya pendidikan dan latihan ini diharapkan para wakil kepala sekolah dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan tupoksi.
Sumber
Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Datar. 2015. Panduan Pelatihan Manajemen Wakil Kepala Sekolah SMA-SMK Kabupaten Tanah Datar. Tanah Datar: Dinas Pendidikan
Tinggalkan Balasan