Penilaian Kinerja Guru
A. Pengantar
” The Importance of Teachers for Student’s Achievement: teacher 30%, sudent charatestics 49%, school 7%, home 7%, and peers 7%”. Dari angka tersebut terlihat bahwa keberhasilan siswa 30% ditentukan oleh guru. Apa buktinya? Ternyata berdasarkan penelitian didapatkan bahwa kalau guru tidak kompeten akan menurunkan minat anak dalam belajar sebanyak 37%, sedangkan kalau guru kompeten akan menaikkan minat belajar anak sebanyak 90%”. Demikian kata pembuka untuk materi Penilaian Kinerja Guru (PKG) yang disampaikan oleh nara sumber Ibu Dra. Emilda Yanti, M.Pd (Pengawas SLTP/SM Kabupaten Tanah Datar) pada Diklat Manajemen Wakil Kepala Sekolah SMP, SMS, SMK Se Kabupaten Tanah Datar di Hotel Yuherma Batusangkar, Sabtu 5 September 2015.

Penyampaian materi PKG oleh Ibu Dra. Emilda Yanti, M.Pd pada kegiatan Diklat Manajemen Wakil Kepala Sekolah SMP, SMA, SMK Se Kab.Tanah Datar di Hotel Yuherma Batusangkar, Sabtu 5 September 2015
B. Isi Materi Diklat
Adapun materi diklat yang disampaikan oleh Ibu Dra. Emilda Yanti, M.Pd adalah tentang Penilaian Kinerja Guru (PKG), di mana isi materi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Apa yang membuat guru hebat?
Ada dua komponen yang membuat guru itu hebat adalah
a. Pengetahuan Dan Keterampilan, yaitu tentang apa yang guru tahu dan apa yang guru dapat lakukan
b. Kinerja, yaitu tentang apa yang guru sudah lakukan
Kedua komponen ini sangat penting dan saling berkaitan, Guru tidak dapat mengajar apabila dia tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan. Guru memiliki pengetahuan tapi tidak termotivasi maka akan berpengaruh pada kinerja
2. Amanat Konstitusi, tentang hakekat & tujuan pendidikan
a. Pembukaan UUD 1945:
“….melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
b. Pasal 28 ayat (1) UUD’45:
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan umat manusia.
c. Pasal 31 UUD’45: Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
Pendidikan bukan hanya merupakan pilar terpenting dalam upaya mencerdaskan bangsa, tetapi juga merupakan syarat mutlak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan. Untuk dapat melaksanakan proses pendidikan sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945, maka di diperlukan:
a. Guru
b. Profesional
c. Berbagai perundangan dan peraturan
3. Guru yang profesional adalah kunci untuk melaksanakan pendidikan yang berkualitas di sekolah
Proses tersebut berdasarkan PERMENNEG PAN & RB No. 16/2009
a. Guru harus berlatang belakang pendidikan S1/D4 dan Pendidikan Profesi Guru (Sertifikat Profesi)
b. CPNS guru harus mengikuti Program Induksi dan Pendidikan Pelatihan Pra-Jabatan, Empat jabatan fungsional guru (Pertama, Muda, Madya, Utama),
c. Beban mengajar guru 24 jam – 40 jam tatap muka per minggu atau membimbing 150 – 250 konseli per tahun
d. Instansi pembina Jabatan Fungsional Guru adalah Kementerian Pendidikan Nasional.
PERMENNEG PAN & RB No. 16/2009
a. Penilaian kinerja guru dilakukan setiap tahun (Formatif dan Sumatif)
b. Nilai kinerja guru dikonversikan ke dalam angka kredit yang harus dicapai (125%, 100%, 75%, 50%, 25%)
c. Peningkatan karir guru ditetapkan melalui penilaian angka kredit oleh Tim Penilai
d. Jumlah angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan jabatan terdiri dari;
1) Unsur utama (Pendidikan, PK GURU, dan PKB), ≥ 90%
2) Unsur penunjang, ≤10%
4. Pengertian Penilaian Kinerja Guru
Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah suatu Mekanisme untuk meningkatkan kualitas belajar mengajar, di mana PKG ini mengakui dan mendorong tumbuhnya kinerja yang baik, mengidentifikasi area untuk pengembangan, dan peningkatan kinerja guru secara keseluruhan
Secara umum menurut T.R.Mitchell (2008 bahwa ukuran kinerja dapat dilihat dari lima hal, yaitu:
a. Quality of work – kualitas hasil kerja
b. Promptness – ketepatan waktu menyelesaikan pekerjaan
c. Initiative – prakarsa dalam menyelesaikan pekerjaan
d. Capability – kemampuan menyelesaikan pekerjaan
e. Communication – kemampuan membina kerjasama dengan pihak lain
Menurut UU Guru dan Dosen No. 14/2005 Pasal 1
Kinerja guru dibingkai dalam lingkup beban tugas dan tanggungjawabnya, yaitu:
a. merencanakan pembelajaran,
b. melaksanakan pembelajaran
c. menilai hasil pembelajaran
d. membimbing dan melatih peserta didik, dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru
5. PKG dan Komponennya
a. Penilaian kinerja guru merupakan penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya (Permennegpan & RB No.16/2009
b. Dilakukan setiap tahun di sekolah oleh kepala sekolah atau guru senior yang ditunjuk oleh kepala sekolah, atau pengawas untuk menilai kepala sekolah (telah memahami proses PK GURU)
c. Penilaian kinerja guru dilakukan 2 kali dalam setahun (formatif dan sumatif) menggunakan instrumen yang didasarkan kepada:
1) 14 kompetensi bagi guru kelas dan/atau mata pelejaran (7 Pedagogik, 3 kepribadian, 2 sosial, 2 profesional)
2) 17 kompetensi bagi guru BK/konselor (3 Pedagogik, 4 kepribadian, 3 sosial, 7 profesional)
3) pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (Kepsek, Wakasek, dsb)
Komponen PKG
1) Kepala Sekolah
a) Kepribadian dan Sosial
b) Kepemimpinan
c) Pengembangan Sekolah/Madrasah
d) Pengelolaan Sumber Daya
e) Kewirausahaan
f) Supervisi
2) Wakil Kepala Sekolah
a) Kepribadian dan Sosial
b) Kepemimpinan
c) Pengembangan Sekolah/Madrasah
d) Kewirausahaan
e) Bidang Tugas
3) Kepala Lab/Bengkel
a) Kepribadian
b) Pengelolaan Lingkungan dan P3
c) Sosial
d) Pengorganisasian Guru/Laboran/Teknisi
e) Pengelolaan dan Administrasi
f) Pengelolaan Pemantauan dan Evaluasi
g) Pengembangan dan Inovasi
4) Kepala Perpustakaan
a) Merencanakan program perpustakaan
b) Melaksanakan program perpustakaan
c) Mengevaluasi program perpustakaan
d) Kembangkan koleksi perpustakaan
e) Mengorganisasi layanan jasa informasi perpustakaan
f) Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
g) Mempromosikan perpustakaan & literasi informasi
h) Mengembangkan kegiatan perpustakaan sebagai sumber belajar
i) Memiliki integritas dan etos kerja
j) Mengembangkan profesionalitas kepustakawanan
5) Kepala Program Keahlian
a) Kepribadian
b) Sosial
c) Perencanaan
d) Pengelolaan Pembelajaran
e) Pengelolaan Sumber Daya Manusia
f) Pengelolaan Sarama Prasarana
g) Pengelolaan Keuangan
f) Evaluasi dan Pelaporan
6. Perangkat PKG
a. Pedoman PK GURU mengatur tentang tata cara penilaian dan norma-norma yang harus ditaati oleh penilai, guru yang dinilai, serta unsur lain yang terlibat dalam proses penilaian
b. Instrumen penilaian kinerja yang relevan dengan tugas guru (Pembelajaran, Pembimbingan, dan Tugas Tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah). Instrumen terdiri dari:
1) Lembar cara menilai, pernyataan kompetensi, & indikator
2) Format laporan dan evaluasi per kompetensi.
3) Format rekap hasil PK GURU
4) Format penghitungan angka kredit PK GURU
c. Format laporan kendali kinerja guru. Hasil PK Guru untuk masing-masing individu guru (guru pembelajaran, pendampingan, maupun guru yang diberi tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah) yang dinilai kemudian direkap dalam format
7. Proses PKG
a. Pertemuan Sebelum Pengamatan
1) Pertemuan dilakukan di tempat khusus yang hanya dihadiri oleh guru penilai dan guru yang dinilai (± 30 menit)
2) Penilai mengumpulkan dokumen pendukung
3) Penyepakatan waktu penilaian
4) Diskusi tentang berbagai hal yang tidak mungkin dilakukan pada saat pengamatan
b.Selama Pengamatan Dalam Kelas
1) Pengamatan dilakukan pada saat guru yang dinilai melaksanakan PBM di dalam/luarkelas (2 jam pelajaran)
2) Penilai mencatat semua kegiatan yang dilakukan guru dan siswa dalam proses pembelajaran (Mendeskripsi)
3) Pencatatan dilakukan pada lembar kertas terpisah dari format laporan dan evaluasi per kompetensi
c.Pertemuan Sesudah Pengamatan
1) Penilai mengklarifikasi beberapa aspek yang masih diragukan atau belum diperoleh selama pengamatan
2) Pertemuan dilakukan di ruang khusus dan hanya dihadiri oleh penilai dan guru yang dinilai (selama ± 30 menit)
8. Pemberian Nilai pada PKG
Penilaian PKG ini yaitu dengan membadungkan antara Standar Kompetensi atau Indikator Kompetensi yang ada dalam instrumen PKG dengan Catatan Hasil Observasi, Kajian Dokumen, Wawancara, dsb (Diskripsi), dan cara penilaian ini nanti dilakukan pada sesi praktik pada diklat ini.
9. Bukti Fisik PKG yang Diserahkan Ke Tim Penilai Kabupaten
a. Khusus Guru Mapel
1) Lampiran 1 B (Laporan Dan Evaluasi Penilaian Kinerja Guru Kelas / Guru Mata Pelajaran) Setiap Kompetensi Diisi
2) Lampiran 1C (Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru Kelas/Mata Pelajaran)
3) Lampiran 1D (Format Penghitungan Angka Kredit Penilaian Kinerja Guru Kelas/Mata Pelajaran
b. Khusus Guru BK
1) Lampiran 2B
2) Lampiran 2C
3) Lampiran 2D
Buku 2 Mulai Hal. 109
10.Persyaratan/kriteria Penilai
a. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah/madrasah yang dinilai.
b. Memiliki Sertifikat Pendidik.
c. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajian guru/kepala sekolah/madrasah yang akan dinilai.
d. Memiliki komitmen tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
e. Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
f. Memahami penilaian kinerja guru dan dinyatakan memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Guru/Kepala sekolah/madrasah. (diutamakan yang telah mengikuti pelatihan PK Guru dan Guru yang mendapat tugas tambahan serta PKB. 1 penilai max 10 guru utk 3 Th)
11. Sanksi
Pelanggaran terhadap Permenneg PAN & RB No.16/2009
a. Guru yang tidak dapat memenuhi kewajibannya tugas utama, beban mengajar (24 – 40 jam tatap muka atau membimbing 150 – 250 konseli), dan tidak mendapat pengecualian dari Menteri Pendidikan Nasional dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.
b. Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai Guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut.
c. Pengaturan sanksi lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional.
C. Praktik PKG
Usai pemberian teori tentang PKG ini, dibagikan format-fotmat cara Penilaian Kinerja Guru. Di mana nara sumber menayangkan power point langkah-langkahnya, kemudian peserta melaksanakan sesuai petunjuk, yang diselingi tanya jawab. Beberapa praktik yang dilaksanakan seperti:
1. Penayangan Foto
Ditayangkan foto seorang guru sedang mengajar, kemudian para peserta diminta untuk membuat deskripsi hasil pengamatan dari foto tersebut. Setelah diberi waktu untuk mengamati foto tersebut, kemudian nara sumber meminta beberapa peserta secara diminta untuk membacakan deskrpsi hasil pengamatannya tersebut. Kegiatan penyampaian deskripsi ini hanya dilakukan dari tempat duduk peserta saja. Untuk kegiatan ini ada 2 buah foto yang ditayangan, yaitu pada PBM dan guru yang berbeda.
2. Penayangan Video
Ditayangkan video seorang guru yang sedang mengajar, kemudian para peserta diminta untuk membuat deskripsi hasil pengamatan dari video tersebut. Setelah diberi waktu untuk mengamati video tersebut, kemudian nara sumber meminta beberapa peserta secara sukarela untuk membacakan deskrpsi hasil pengamatannya tersebut. Kegiatan penyampaian deskripsi ini dilakukan dengan tampil di depan kelas. Untuk kegiatan ini hanya 1 video yang ditayangan.

Dokumentasi Praktik PKG pada kegiatan Diklat Manajemen Wakil Kepala Sekolah SMP, SMA, SMK di Hotel Yuherma Batusangkar Sabtu 5 September 2015, di mana terlihat penulis sedang menyampaikan Deskripsi Hasil Pengamatan video dari seorang Guru yang sedang mengajar
D. Penutup
Menutup kegiatan diklat tentang PKG ini, nara sumber mengakhiri dengan penayangan sebuah syair lagu dengah judul ” Hanya Ingin Mengajarmu”. Bagi saya pribadi, syair lagu tersebut sangat menarik karena menyangkut tugasku sebagai guru, yaitu bagaimana memberikan pendidikan yang bermutu, sehingga siswa dapat belajar dengan gembira dan penuh makna.
Hanya Ingin Mengajarmu
Ku tlah miliki, rasa cinta dalam hatiku
Rasa cinta pada siswaku, cinta seorang guru
Di dalam kelasku, muridku senang belajar
Murid-muridku bernyanyi, bergembira dan tetap belajar
Reff
Wo o aku, adalah guru maju, mengajar siswaku
dengan memberi seluruh sugestiku
Kuakui, dengan sepenuh hati,
bahwa siswa-siswaku, adalah sosok cerdas bermutu Wo o o
Kini ku mengerti mengajar perlu persiapan,mengajar
Perlu pengorbanan agar ku dapat tampil maksimal
Akupun berubah jadi guru yang bermutu
Jadi guru masa depan pelopor di dunia pendidikan
Tinggalkan Balasan