Yuk ke Rumah Tuo “Kampai Nan Panjang” di Nagari Balimbing
Rumah Gadang Kampai Nan Panjang adalah bangunan bersejarah yang terletak di kampung halamanku, Nagari Belimbing (sekitar 13 km dari Batusangkar), Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Rumah gadang ini didirikan oleh ninik mamak terdahulu, yaitu oleh Datuk Penghulu Basa dari Suku Kampai Nan Panjang lebih kurang 350 tahun yang lalu.
Sebagian besar bangunan ini belum mengalami pembaruan baik dari segi struktur maupun bahan bangunan. Keunikan bangunan ini adalah dibangun tanpa menggunakan paku, oleh karena itu bangunan ini dikenal juga dengan nama Rumah Adat Tanpa Paku (Rumah Adat Indak Bapaku). Rumah Adat Indak Bapaku baru diresmikan pada tahun 1990-an oleh suaka purbakala dengan sebutan “Balai Palestarian Peninggalan Purbakala Batusangkar“. Rumah Gadang ini kemudian dilindungi oleh UU No 5 Tahun 1992.
Bangunan ini merupakan bangunan rumah hunian berarsitektur khas Minangkabau, lantainya berupa lantai panggung dengan atap yang bergonjong empat, beratap ijuk. Keseluruhan bangunan bagian luar terdiri dari kayu berwarna hitam. Ruangan bagian tengah rumah gadang ini merupakan ruangan terbuka tanpa sekat dan bilik.Hanya terdapat satu pintu masuk ke bagian dalam rumah, tangganya pas di tengah-tengah depan.
Bangunan ini terdiri dari enam bilik (kamar), yang masing-masing berukuran 1,5 x 3 meter persegi. Dan jumlah enam bilik ini berbeda dengan rumah gadang biasanya, sebab rumah gadang memiliki ruangan dalam jumlah yang ganjil, bisa 5, 7 ,9 dan seterusnya, tetapi pada umumnya jumlah ruang yang ada adalah sambilan ruang.
Dinding bagian luar dan dalam polos tidak ada ukiran. Ruangan dalam bagian belakang merupakan bilik-bilik yang berfungsi sebagai kamar tidur. Pintu bilik berukuran oval dengan diameter sangat kecil (30 cm) sehingga untuk masuk ke dalam bilik harus membungkuk
Keunikan bangunan ini, seperti rumah gadang pada umumnya, rumah ini dibangun tanpa menggunakan paku. Rumah ini tidak berplafon sehingga langsung terlihat tulang-tulang yang menyusun rangka atapnya, hanya di bagian ujung sebelah kiri yang ada bagian seperti loteng tempat penyimpanan. Lantainya rata dan tidak ada anjung di bagian ujung, dilapisi bilah bambu yang bersusun-susun.
Rumah adat ini dulunya dipakai sebagai tempat hunian, tapi karena rumah ini dinyatakan sebagai salah satu situs cagar budaya, dan untuk menjaga kelestariannya, maka tak lagi di huni sebagai tempat tinggal. Namun, rumah adat ini tetap dipergunakan saat ada perhelatan, karena sesuai halnya adat di Nagari Balimbing, setiap perhelatan adat dilaksanakan di Rumah Gadang.
Tinggalkan Balasan