Tulisan Karya Siswaku 8: Pegadaian Milik Bersama
PEGADAIAN MILIK BERSAMA
OLEH: DESTI WULANDARI
KELAS X.2 SEMESTER II TP.2015/2016 SMA NEGERI 2 RAMBATAN
Pegadaian merupakan lembaga yang menyalurkan pinjaman dengan pengikatan hukum gadai yang telah dikenal sejak pemerintah hindia belanda. Dasar hukum gadai diatur dengan PP no. 10 tahun 1990.
Pegadaian merupakan lembaga keuangan bukan bank atau disebut juga lembaga Nondepositori.
Seseorang akan merasa mudah dan praktis dengan menggunakan pegadaian. Serta tahu cara cara yang tepat melakukan transaksi pegadaian, diantaranya kita cukup membawa barang yang kita anggap berharga(sepeda motor, emas, surat tanah, dll), kemudian datang kepegadaian, ditaksir, lalu akan mendapat uang tunai senilai sekian persen yang kita butuhkan.
Sebelum kita melakukan pegadaian, terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang diajukan oleh pihak pegadaian. Diantara syarat yang harus dipenuhi antara lain:KK, KTP, Materai, NPWP, STNK(untuk kendaraan bermotor), BPKB(untuk kendaraan bermotor)
Pada pegadaian ada beberapa kelompok solusi yang ditawarkan diantaranya:
1. Penyaluran Kredit
2. Penyaluran Biaya.
3. Tunai.
4. Aneka Jasa.
Pegadaian sangat berguna bagi masyarakat yang membutuhkan uang, dengan adanya Jasa pegadaian masyarakat mampu memenuhi kebutuhan mereka sehari~hari. Kegunaannya bagi masyarakat, misal untuk modal Usaha. Seseorang yg membutuhkan uang untuk modal, ia akan melakukan transaksi pegadaian, dengan meminjam sekian juta, dan menggadaiakan barang berharganya.Sehingga ia akan terbantu dengan jasa pegadaian tersebut.
Tinggalkan Balasan