Tulisan Karya Siswaku 6: Asuransi Dwiguna
ASURANSI DWIGUNA
OLEH: RANA OKTA SOFIANA
KELAS: X.2 SEMESTER II TP. 2015/2016 SMA NEGERI 2 RAMBATAN
Apa itu asuransi dwiguna ??? Asuransi jiwa dwiguna (endowment)
merupakan salah satu kategori asuransi tetap.
Asuransi ini terdiri dari dua elemen yaitu elemen proteksi jiwa dan elemen tabungan. Elemen proteksi jiwa memberi cakupan perlindungan atas kematian dan cacat tetap total. Asuransi jiwa dwiguna memiliki elemen
tabungan lebih tinggi dibanding jenis asuransi jiwa lain sehingga sesuai untuk tujuan mengakumulasi kekayaan(menabung).
Perlindungan polis asuransi dwiguna bisa berlaku untuk jangka waktu
tertentu (misalnya 10 tahun) atau bisa pula sampai usia tertentu (misalnya 60 tahun). Di akhir jangka waktu tersebut, polis disebut telah jatuh tempo.
Manfaat polis asuransi jiwa dwiguna umumnya dibayarkan dengan kondisi
berikut:
1. Tertanggung meninggal atau mengalami cacat tetap total
selama polis masih aktif
2. Tertanggung masih hidup pada tanggal polis jatuh tempo
3. Tertanggung menebus polisnya untuk mendapatkan uang tunai
Sama seperti polis asuransi jiwa seumur hidup, polis dwiguna juga memberikan perlindungan luas dengan pilihan non forfeiture dan fitur pinjaman polis. Juga tidak terdapat pengecualian dalam polis ini kecuali untuk perlindungan cacat tetap yang jangka waktunya akan
mengikuti polis dasar jika jatuh tempo polis terjadi sebelum batas usia
perlindungan cacat tetap kadaluarsa.
Karena elemen tabungan yang tinggi, premi polis asuransi jiwa dwiguna lebih tinggi dibandingkan polis asuransi jiwa berjangka dan polis asuransi jiwaseumur hidup.
Kebanyakan polis dwigunabmengenakan premi tetap selama jangka
waktu berlakunya polis atau sampai tertanggung meninggal, tergantung
mana yang terjadi lebih dulu terjadi.
Jenis Polis Asuransi Jiwa Dwiguna
Terdapat banyak variasi polis dwiguna, dua yang umum adalah:
1. Asuransi dwiguna murni (pureendowment insurance)
Polis asuransi dwiguna murni memberikan pembayaran atas suatu nilai tunai tertentu hanya jika tertanggung masih hidup di akhir
jangka waktu tersebut. Tidak ada pembayaran jika tertanggung meninggal selama polis berlangsung. Artinya, saat tertanggung meninggal,
dia hanya menerima uang pertanggungan tanpa nilai tunai.
Polis dwiguna murni umumnya tidak dijual sebagai polis mandiri kecuali
dalam beberapa kasus sub standar dimana underwriter mengevaluasi kembali polis ini karena sejarah kesehatan tertanggung.
2. Asuransi dwiguna terantisipasi (anticipated endowment insurance)
Polis asuransi dwiguna terantisipasi sama seperti polis dwiguna biasa
kecuali satu perbedaan dasar yaitu polis ini memberikan pembayaran tunai (persentase uang pertanggungan) kepada tertanggung dengan jangka
waktu tertentu (misal 2 tahun atau 3 tahun) selama masa aktif polis.
Pada polis jenis ini, manfaat meninggal tidak terpengaruh oleh pembayaran tunai berkala. Artinya, jika tertanggung meninggal setelah menerima pembayaran nilai tunai, uang pertanggungan akan tetap dibayarkankepada ahli waris.
Fitur lain, nilai tunai dapat disimpan di perusahaan asuransi dengan
mengakumulasi bunga sehingga meningkatkan nilai tunai polis saat jatuh
tempo.
Sumber
OJK.2014l Asuransi
. Jakarta : direktorat literasi dan Edukasi .
www.protekita.com/176/apa-itu-asuransi-jiwa-dwiguna-pahami-cara-kerjanya
Tinggalkan Balasan