Tulisan Karya Siswaku 4: Pegadaian Pilihanku
PENGADAIAN PILIHANKU
OLEH: WAHYUDHA FAJAR UTAMA
Kelas:X.2 SEMESTER II TP. 2015/2016 SMA NEGERI 2 RAMBATAN
Pegadaian adalah lembaga yang menyalurkan pinjaman dengan pengikatan hukum gadai yang telah dikenal sejak pemerintahan Hndia Belanda.
Kapan masyarakat memerlukan jasa pengadaian? Jasa yang dibutuhkan ketika masyarakat membutuh kan dana jangka pendek yang dana nya diperkirakan baru akan tersedia 10 sampai 15 hari yang akan datang jadi seseorang dapat menggadaikan barang berharganya dan seorang yg menggadaikan barang berharganya dapat mengambil kembali barang berharganya dengan tembusannya
Contoh barang-barang berharganya seperti : emas, motor, surat tanah, dan lain-lain.
1) Emas
Emas bisa kita gadaikan kepada jasa pengadaian dengan cara cukup menjamin kepada jasa pengadaian bahwa kita jelaskan dimana kita membelinnya dan kwitansi emas itu sendiri.
2) Motor
Motor bisa juga kita gadaikan dengan jaminannya yaitu BPKB. Jika kita telat membayar tebusannya maka otomatis pihak jasa pengadaian akan melelang motor tersebut.
3) Surat tanah
Surat tanah juga bisa kita gadaikan dengan jaminan seperti sertifikat tanah dan KK. Jika kita tidak menebusnya maka tanah kita akan diambil alih oleh jasa pengadaian.
Sumber
Fitriany Febby Adiana Gustariny. 2010. Modul ekonomi SMA/MA kelas X/Semester 2 . Tanah datar : SMAN 2 RAMBATAN.
Tinggalkan Balasan