Tulisan Karya Siswaku 30: Pegadaian
PEGADAIAN
OLEH: MUHAMMAD BASIR
KELAS : X.2 SEMESTER II TP.2015/2016 SMA NEGERI 2 RAMBATAN
Pegadaian merupakan organisasi atau suatu perusahaan yg melayani masyarakat. Masyarakat biasanya menggadaikan barang atau suatu benda berharga,seperti emas,tanah dan selainnya. Benda tersebut di gadaikan oleh orang dan orang tersebut menerima uang dari PEGADAIAN itu. Dan sistem PEGADAIAN biasanya kalau ada orang/masyarakat yang tidak membayar hutang, maka benda yang di gadaikan oleh orang tersebut menjadi hak milik PEGADAIAN.
Pegadaian bermanfaat bagi masyarakat luas, karena adanya PEGADAIAN orang yang terdesak memerlukan uang, bakan bisa datang ke perusahaan ini. Contohnya ada seseorang tetangga saya yang sangat memerlukan uang karena desakan utang mereka. Mereka punya segudang tanah yg luasnya 2 hektar,lalu mereka menggadaikan tanah mereka kepada PEGADAIAN dengan harga penggadaian nya yaitu 150 jt.Dengan hal itu tetangga saya bsa membayar utang nya,dan pembayaran ke pegadaian mereka tinggal bayar per bulan saja.
Selain mendapat manfaat tersebut di atas, PEGADAIAN juga menginfestasikan bagi pelanggannya untuk mendapatkan hadiah berupa voucher, uang, emas dan berupa hadiah lainnya. Nah, mengapa tidak mencoba ke PEGADAIAN bila Anda terdesak uang.
Tinggalkan Balasan