Tulisan Karya Siswaku 27: Pegadaian
PEGADAIAN
OLEH: MILA NOFRIANTI KIFLI
KELAS: X.2 SEMESTER II TP.2015/2016 SMA NEGERI 2 RAMBATAN
APAKAH “PEGADAIAN”ITU?
Mendengar kata”pegadaian”, sebagian orang akan mengingat kata”RENTENIR”
Kenapa??? Karena ketika kebutuhan dana yang mendadak harus terpenuhi, maka salah satu jalan, jika tidak ingin berhutang dengan rentenir adalah dengan meminjam melalui pegadaian. Jadi, pegadaian merupakan solusi terbaik jika kita tidak ingin berurusan dengan rentenir.
GIMANA YA CARA MEMINJAM UANG DIPEGADAIAN?
Tenang aja sob, proses peminjaman uang dipegadaian cukup mudah kok, Kita cukup membawa barang yang kita anggap berharga, datang ke pegadaian, ditaksir, kemudian kita akan mendapat uang tunai senilai sekian persen dari barang yang dijadikan jaminan tersebut. Jika kondisi keuangan kita sudah membaik, kita bisa kembali ke pegadaian untuk menebus kembali barang tersebut dengan membayar biaya pinjaman. Simple kan;-), sesuai dong sama slogannya”MENGATASI MASALAH TANPA MASALAH, sangat menarik minat masyarakat, walaupun belum tentu dapat menyelesaikan masalah yang dihadapi para pegadai.:-D:-D:-D
PROSES UANGNYA AJA MUDAH YA GAN, KALAU PELUNASAN/PEMBAYARANNYA RUMIT GAK SIH??
Proses pelunasannya gak rumit kok gan, kalau rumit mah untuk orang yang telat bayar. . .hehe. Contohnya aja nih ya gan yang bersumber dari pengalaman orang tua penulis yang pernah menggadaikan “Emas” nya di pegadaian waktu itu sekitar 3 emas, waktu itu orang tua penulis mendapatkan uang sekitar” TIGA JUTA ENAM RATUS RIBU RUPIAH”, dia berkata saat akan melakukan pelunasan uang pinjaman ternyata telah lewat dari tanggal jatuh tempo pembayaran, jadi emas yang digadaikan orang tua penulis tadi telah dilelang karena, masa pinjaman habis,dan juga orang tua admin tidak memperpanjang batas waktu pinjamannya, hasil pelelangan barang yang digadaikan akan digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban nasabah kepada perum pegadaian yang terdiri dari : pokok pinjaman,bunga, dan biaya lelang”.
Jadi dapat kita tarik kesimpulan jika seorang nasabah pegadaian menggadaikan barang berharganya, dan mendapatkan uang, tetapi batas jatuh tempo yang ditentukan nasabah tetap tidak melakukan pelunasan dan nasabah tersebut juga tidak melakukan konfirmasi dengan pihak pegadaian untuk memperpanjang waktu pelunasan maka barang berharga milik nasabah yang digadaikan pada pegadaian akan dilelang oleh pihak pegadaian, untuk melunasi seluruh kewajiban nasabah kepada perum pegadaian yang terdiri dari : pokok pinjaman, bunga, dan biaya lelang.
APA SAJA YA SOLUSI YANG DITAWARKAN OLEH PEGADAIAN???
1. PENYALURAN KREDIT
Memberikan pinjaman kepada maryarakat yang memerlukan pinjaman demgan perikatan hukum gadai secara konvensional dan memberikan pinjaman untuk usaha mikro dan kecil dengan jaminan yang diikat melalui hukum fidusia.
2. PENYALURAN PEMBIAYAAN
Memberikan pinjaman kepada masyarakat yang memerlukan bantuan pinjaman dengan perikatan RAHN(GADAI FIDUSIA SYARIAH) maupun RAHN TESJILY (FIDUSIA SYARIAH).
3. TUNAI
Memberikan pinjaman tunai secara angsuran.
4. ANEKA JASA
Perdagangan emas untuk tujuan investasi dan tabungan emas secara retail ( 5 gram sampai 1 kilogram). Optimalisasi asset dan transaksi ( jasa remitansi, payment point, dll)
SEMOGA BERMANFAAT:-):-):-)
SUMBER :
OJK. 2014. Pegadaian. Jakarta: Seri literasi keuangan indonesia
Pengalaman orang tua penulis selaku nasabah pegadaian.
Tinggalkan Balasan