Tulisan Karya Siswaku 17: Asuransi Rumah, Tahukah Anda Objek Apa Saja yang Dapat Diasuransikan?
ASURANSI RUMAH: TAHUKAH ANDA OBJEK APA SAJA YANG DAPAT DIASURANSIKAN?
OLEH: ADAM RAUF ALGHANI
KELAS: X.2 SEMESTER II TP. 2015/2016 SMA Negeri 2 RAMBATAN
1. Bangunan Kontruksi Kelas 1
Memberikan penggantian kerugian atas terjadinya risiko yang dijamin terhadap bangunan yang digunakan sebagai rumah tinggal ( Tidak dipergunakan untuk home indrustri, gudang ruko, dan lain-lain ). Tidak termasuk fondasi bangunan, tanaman/taman.
2. Isi Bangunan
Memberikan penggantian atas seluruh isi bangunan, kecuali barang-barang milik pihak lain yang disimpan atau dititipkan, logam mulia, perhiasan, barang antik atau barang seni, surat/dokumen berharga, uang, naskah/gambar/desain.
Baca juga tulisan terkait berikut.
Modul Ekonomi SMA/MA
Penelitian Tindakan Kelas (PTK)
Penelitian Murni
Tinggalkan Balasan