Tulisan Karya Siswaku 12: Asuransi Jiwa Unit Link
ASURANSI JIWA UNIT LINK
OLEH: NILA KITA SARI
KELAS: X.2 SEMESTER II TP.2015/2016 SMA NEGERI 2 RAMBATANZ
ASURANSI Jiwa Unit Link merupakan asuransi yang memberikan perlindungan atas meninggalnya seseorang (jiwa berjangka dan seumur hidup) dan mengandung elemen investasi yang di taruh dalam instrumen investasi yang di pilih oleh tertanggung.
Contoh nya,pernah terjadi di sekolah saya SMAN 2 RAMBATAN kab.Tanah Datar. Waktu itu saya masih kelas X dan yang menjadi korban merupakan kakak kelas saya yang bernama “Rifky Firman Yakin” kelas Xll ips-2. Dia meninggal karna kecelakaan yang terjadi saat pergantian tahun 2015-2016.
SMAN 2 RAMBATAN iyuran asuransi per siswa dikenakan Rp.5.000,00/tahun. Ia telah menjalani iuuran asuransi selama kurang lebih 2 tahun berjumlah Rp.10.000,00. Setelah pihak sekolah mengurus segala persyaratan untuk mendapatkan asuransu tersebut, maka Almarhum Rifky mendapatkan asuransi sekirar Rp.5.000.000,00, dan uang tersebut diserahkan pada ahli waris oleh perusahaan asuransi melalui pihak sekolah.
Contoh nya lagi juga terjadi di sekolah saya dan juga merupakan kakak kelas saya yang bernama “Rini” penyebab iya mendapatkan asuransi jiwa ini yaitu karna dia mengalami musibah tergigit oleh anjing, karna kejadian tersebut dia terpaksa harus menjalani perawatan selama kurang lebih 2 bulan. Dia juga telah membayar iuran asuransi selama dua tahun yang berjumlah Rp.10.000,00. Dan ternyata Dia juga mendapatkan asuransi dari dari perusahaan asuransi melalui pihak sekolah sebesar Rp.800.000,00
Sekian penjelasan dari saya mengenai Asuransi Jiwa Unit Link
Terima Kasih.
Sumber :
OJK. 2014.Asuransi. Jakarta : Direktorat Literasi dan Edukasi
Tinggalkan Balasan