Rumah Adat Dt.Maliputi Alam Balimbing
Rumah Adat Dt.Maliputi Alam Balimbing
Nagari Balimbing dijukuki nagari tradisional nan unik. Nagari Balimbing nan unik ini terletak di Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat, Indonesia.
Salah satu keunikan dari Nagari Balimbing adalah terdapatnya perkampungan tradisional yang masih teguh memegang adat istiadat sesuai yang diwariskan oleh nenek moyang mereka. Keteguhan menegang adat istiadat tersebut tercermin dalam pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan adat wajib dilaksanakan di rumah adat.
Begitu pentingnya penyelenggaraan kegiatan adat di atas rumah adat, maka tak heran bila Masyarakat Balimbing secara turun-temurun selalu menjaga keberadaan rumah tersebut. Rumah adat di Nagari Balimbing bukan hanya satu rumah adat, tetapi lebih dari 30 rumah adat. Rumah adat tersebut terpelihara dengan baik dari dulu hingga sekarang.
Salah satu dari rumah adat yang terdapat di Nagari Balimbing adalah Rumah Adat Dt.Maliputi Alam Suku Simabua Kajai Balimbing. Rumah adat ini adalah rumah adat milik kaum suku Simabua dengan Datuk yang mengepalai bernama Dt.Maliputi Alam. Rumah adat ini juga dijuluki rumah Simabua Kajai, karena terletak di daerah Kajai. Letak rumah Simabua Kajai ini berdekatan dengan Rumah Kampai Kajai (tentang Rumah Kampai Kajai telah dibahas pada tulisan terdahulu yang berjudul Rumah Adat Dt.Tan MAJOLELO).
Seperti telah dijelaskan pada tulisan terdahulu adanya nama Kajai karena daerah tersebut dulunya terdapat tanaman karet (karet bahasa Minangnya adalah Kajai).
Rumah adat Simabua Kajai ini juga dijuluki rumah Dt.Gamuak. Asal usul nama Dt.Gamuak ini dahulunya datuk yang menjabat sebagai Dt.Maliputi Alam bertubuh gemuk (gemuk bahasa Minangnya adalah gamuak), sehingga julukan ini lekat kepada Datuk yang saat itu menjabat sebagai Dt.Maliputi Alam tersebut. Akibatnya masyarakat lebih mengenal gelar Dt.Gamuak dibanding gelar Dt.Maliputi Alam. Hal tersebut terbawa hingga saat ini, bahkan banyak juga masyarakat saat ini yang tidak tahu bahwa gelar Dt.Gamuak itu bukan gelar yang sebenarnya, karena yang sebenarnya adalah gelar Dt.Maliputi Alam. Jadi, jangan heran bila gelar Dt.Gamuak lebih populer dan dikenal dibanding Dt.Maliputi Alam. Demikian juga dengan rumah adat Simabua Kajai lebih populer disebut Rumah Dt.Gamuak.
Selain Dt.Maliputi Alam selaku yang mengepalai rumah adat Simabua Kajai ini, maka di rumah adat ini juga terdapat Dubalang Kampuang, Angku dan Dubalang Nagari. Ketiga jabatan ini memiliki tugas yang berbeda. Dulabang Kampuang tugasnya untuk disuruh-suruh khusus urusan dalam rumah adat atau khusus kampung kaum adat Simabua Kajai. Dubalang Nagari tugasnya untuk disuruh-suruh mencakup wilayah nagari.
Angku tugasnya berhubungan dengan kegiatan keagamaan (misalnya bila ada salah seorang anggota kaumnya yang meninggal dunia, maka Angku bertugas secara keagamaan dalam hal:mancabiak kain kafan untuk dikenakan kepada jenazah, memandikan mayat, men-shalatkan mayat di masjid bersama masyarakat, mengantarkan jenazah ke pemakaman diarak dengan membaca shalawat bersama keluarga, bako, tali darah, melakukan doa bersama di kuburan, memberitahukan kepada yang hadir di kuburan bahwa usai shalat mahgrib ada tahlilan ke tempat orang yang meninggal, serta terlibat untuk penyelenggaraan tahlilan).
Jabatan Dubalang Kampuang, Angku, dan Dubalang Nagari tersebut di atas dijabat oleh tiga orang yang berbeda, yaitu sebagai Dubalang Kampuang Dt.Malano Garang,
Angku Ampek Peto Alam, dan Dubalang Nagari Dt.Pado Garang.
Rumah Adat Simabua Kajai bergonjong 4, beratap ijuk, dan beruang 5. Sampai saat ini rumah tersebut masih berdiri dengan kokoh. Tidak ada perubahan bentuk eksterior dan interior, meski rumah ini pada tahun 1982 telah direhab. Rumah adat polos, papan dengan warna papan asli, tanpa ukiran, tanpa ornamen, tanpa cat, tanpa pelitur atau tanpa diberi pernis. Rumah ini direhab dengan dana swadaya masyarakat kaum suku Simabua Kajai.
Rumah adat yang lain menyusul besok. Satu postingan untuk satu rumah adat. Video singkat, 15 detik saja