Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
A. Pengantar
“Sebelumnya untuk penilaian PNS dikenal dengan DP3, namun sebagaimana diketahui penilaian berdasarkan DP3 tersebut diragukan tingkat validitas dan keterukurannya, selain itu juga tidak sesuai lagi dengan kebutuhan. Berdasarkan hal tersebut dikeluarkannya PP. No.46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeru Sipil”. Demikian kata pembuka yang disampaikan oleh pemateri, yaitu Bapak Drs. Rosfairil, MM (Pengawas Bidang Sekolah Menengah Kabupaten Tanah Datar). Hal tersebut disampaikannya di hadapan para peserta Diklat Manajemen Wakil Kepala Sekolah SMP, SMA, SMK Se Kabupaten Tanah Datar di Hotel Yuherma Batusangkar, Kamis 3 September 2015.

Penyampaian materi Penilaian Prestasi Kerja PNS oleh Bapak Drs. Rosfairil, MMA pada kegiatan Diklat Manajemen Wakil Kepala Sekolah SMP, SMA, SMK Se Kab.Tanah Datar di Hotel Yuherma Batusangkar, Kamis 3 September 2015
B. Isi Materi Diklat
Adapun materi diklat yang disampaikan oleh Bapak Drs, Rosfairil, MM tersebut berjudul Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, yang isinya sebagai berikut:
1. Dasar Hukum
-PP No.46 Tahun 2011
-Peraturan BAKN No. 1 Tahun 2013
-UU Nomor 5 Tahun 2014
2. Latar Belakang
a. Tingkat validitas dan keterukuran penilaian yang dilakukan pada PP No.10 Tahun 1979 sangat diragukan kebenarannya
b. Penilaian yang dilakukan berdasarkan PP No.19 Tahun 1979 tidak sesuai lagi dengan kebutuham
3.Tujuan Penilaian Prestasi Kerja PNS
Pasal 2 PP.46 tahun 2011 dan pasal 75 UU No. 5 Tahun 2014 Aparatur Sipil Negara
Tujuan; untuk menjamin objektivitas PNS yang dilaksanakan berdasarkan prestasi kerja dan pembinaan karir yang dititik beratkan pada prestasi kerja
4.Prinsip penilaian
Prinsip Penilaian Prestasi Kerja PNS menurut Pasal 3 PP. No.46 Tahun 2011, yaitu:
a. Objektif, maksudnya penilaian harus sesuai dengan kondisi sebenarnya, tidak ada unsur
b. Terukur, maksudnya penilaian haarus dapat diukur tingkat ketercapaian baik kuantitas dan kualitas
c. Akuntable, maksudnya penilaian harus dapat dipertanggungjawabkan
d. Partisipatif, msksudnya Penilai tidak tertumpu hanya berdasarkan pengamatan, pemantauan dari PNS yang dinilai, tetapi bisa dari berbagai sumber
e. Transparan, maksudnya penilai tidak bisa serampangan begitu saja menilai, karena ada target dan realisasi yang terukur dan bisa dibandingkan
5. Aspek
Penilaian Prestasi Kerja PNS menurut Padal 3 PP. No.46 Tahun 2011 terdiri dari 2 aspek/unsur, yaitu:
1) Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
2) Perilaku Kerja
6. Kewajiban PNS
Pasal 5 PP No.46 tahun 2011 meng-intisarikan tentang:
Ayat 1: Setiap PNS wajib membuat SKP sesusi Rencana Kerja Tahunan Instansi
Ayat 2: SKP sebagaimana dimaksud ayat 1 memuat tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurin waktu dan betsifat nyata dan dapat diukur
Ayat 3: SKP yang telah disusun harus disetujui dan ditandatangani oleh pejabat penilai
Ayat 4: Jika SKP tidak disetujui maka pejabat penilai menyerahkan kepada atadan pejabat penilai dan bersifat final
Ayat 5: SKP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan pada bulan Januari setiap tahun
Ayat 6: Jika terjadi mutasi pegawai dalam tahun berjalan maka SKP disusun sesuai surat perintah tugas
7. Sanksi
Menurut Pasal 6 PP. No.46 Tahun 2011, bahwa PNS yang tidak membuat SKP sebagaimana dimaksud pada pasal 5 dijatuhi hukuman displin sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Menurut Peraturan BAKN No.1 tahun 2013 PNS yang mencapai kinerja 25 s.d 50% dikenakan disiplin sedang, jika capaian kinerja di bawah 25%:dikenakan hukuman disiplin berat
Menurut PP 53 Tahun 2010 hukuman disiplin dibahi tiga, disiplin ringan, disiplin sedang, dan disiplin berat (Pasal 7, 8, 9 Permen 53 Tahun 2010)
8.Sasaran Kerja Pegawai
Menurut Pasal 7 PP No.46 tahun 2011, intisarinya adalah:
Ayat 1: SKP sebagaimana dimaksud pasal 5 menjadi dasar penilaian pejabat penilai
Ayat 2: SKP sebagaimana dimaksud ayat 1 meliputi aspek, kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya
Ayat 3: SKP sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 aspeknya disesusikan dengan karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan instansi
Ayat 4: Dalsm hal SKP tidak didukung oleh tugas jabatan, maka penilaian SKP tidak meliputi biaya, begitu sebaliknya
Ayat 5: SKP sebagaimana dimaksud ayat 2 setiap instansi menyusun sesuai kebutuhan instansi
Ayat 6: SKP sebagaimana dimaksud ayat 2 ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku
9. Penilaian SKP
Menurut Pasal 8 PP No.46 tahun 2011, intisarinya adalah:
Ayat 1: Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pasal 4 huruf a adalah dengan membandingkan antara realisasi dan target
Ayat 2:; Jika realisasi melebihi target maka penilaian SKP dapat melebihi 100%
Pasal 9: Jika realisasi tidak mencapai target yang disebabkan faktor eksternal maka penilaian disesuaikan penyebab terjadinya hambatan
Contoh:
Penyebab faktor eksternal: Target diklat Pengembagan Diri 3 kali, tetapi ternyata, dinas tidak mengadakan diklat, maka tidak dimasukkan dalam perhitungan.
Penyebab Faktor Internal, Tapi ada program diklat, tapi tak diikuti, maka hal ini dimasukkan dalam perhitungan
10. Aspek Perilaku Kerja
Pasal 12 PP. No. 46 Tahun 2011, aspek perilaku kerja adalah
a. Orientasi Pelayanan, yaitu orientasi sikap dan peeilaku PNS dalam memberikan pelayansn terbaik kepada yang dilayani
b, Integritas, yaitu kemampuan untuk bertindak sesuai dengan nilai, norma dan etika
c. Komitmen, yaitu kemauan dan kemampuan untuk bersikao untuk mewujudkan tujuan organisadi
d. Disipkin, yaitu kesanggupan PNS untuk mentaati kewajiban dan meninggalkan larangan
e. Kerjasama, yaitu kemampuan bekerja sama dengan teman sejawat
f. Kepemimpinan , yaitu kempuan untuk memotivasi dan mempengaruhi bawahan. Point terakhir ini untuk pejabat eselon
Kepala sekolah harus memiliki catatan , bagaimana pelayanan terbaik dari guru, punya data pendukung yang kuat. Jangan sampai ada nilai cukup, bila ada kepangkatan ditunda
Pasal 13 PP No, 46 tahun 2011 menyatakan bahwa Nilai tertinggi perilaku kerja 100
11. Tata Cara Penilaian
Menurut PP No.46 Tahun 2011 Pasal 15 :
ayat 1 : penilaian prestasi kerja PNS adalah dengan menggabungkan nilai SKP dan Prerilaku Kerja
Ayat 2: Bobot nilai SKP 60% , dan Perilaku Kerja 40%
12. Waktu Penilaian
Menurut PP No.46 Tahun 2011 Pasal 16:
Ayat 1: Penilaian Prestasi Kerja PNS dilaksanakan sekali dalam setahun
Ayat: Penilaian Prestasi Kerja PNS dilaksanakan setiap bulan Desember pada tahun yang bersangkutan
13. Kriteria Penilaian
Menurut PP No.46 Tahun 2011 Pasal 17 bahwa kriteria penilaian:
a. Selalu dapar menunjukkan 1-100 Sangat Baik
b. Pada umumnya 76-90 Baik
c. Adakalanya 61-75 Cukup
d. Kurang dapat Menunjukkan 51-60 Kurang
e. Tidak pernah dapat menunjukkan dibawah 50 Buruk
14. Keberatan Hasil Penilaian
Menurut PP No.46 Tahun 2011 Pasal 25:
Ayat 1: Ajukan keberatan selama 14 hari setelah penilaian
Ayat 2: Pejabat penilai wajib memeriksa keberatan yang dinilai
Ayat 3::Atasan pejabat penilai minta penjelasan terhadap PNS yang dinilai
Ayat 4::Atasan pejabat penilai memberikan nilai final setelah dikonfirmasi
Ayat 5: Atasan pejabat penilai dapat melakukan perubahaan jika didukung alasan yang tepat
C. Praktik Membuat Penilaian Prestasi Kerja (SKP, Perilaku Kerja)
Usai pemateri menyampaikan teori tentang Penilaian Prestasi Kerja, selanjutnya masing-masing peserta dibagikan format Penilaian Prestasi Kerja. Pemateri menayangkan format yang sama pada power point, kemudian beliau secara rinci menerangkan urutan kerja serta perhitungannya. Kegiatan tersebut langsung dipraktikkan oleh para peserta, dan sambil berlangsungnya kegiatan praktik tersebut diselingi dengan tanya jawab bila ada keraguan oleh para peserta.
D. Penutup
Menutup diklat tentang Penilaian Prestasi Kerja ini, pemateri mengakhiri dengan penyampaian 23 buah kalimat yang mengandung kata-kata motivasi, namun diantara semua itu yang sangat menarik bagi penulis adalah :
-“Jika kamu tidak berusaha mewujudkan mimpimu sendiri, maka kamu akan menghabiskan hidupmu untuk melihat orang lain mewujudkan mimpinnya”
– ” Berfikir itu mudah, bertindak itu sulit, tetapi yang paling sulit di dunia bertindak sesuai pemikiran Anda…”
Tinggalkan Balasan