Manajemen Wakil Kepala Sekolah dan “Tupoksinya”
A. Pengantar
“Oleh karena telah lama tidak dilaksanakannya pendidikan dan pelatihan manajemen wakil kepala sekolah, serta melihat fakta dilapangan di mana masih banyak pawa wakil kepala sekolah tidak memahami Tugas dan Fungsi Pokok (Tupoksi) mereka masing-masing, sehingga hal ini sering mengundang terjadinya kesalahpahaman dan benturan antara masing-masing wakil kepala sekolah tersebut. Oleh karena itu Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Datar memandang perlu untuk mengadakan Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Wakil Kepala Sekolah”, demikianlah pernyataan pembuka yang disampaikan oleh Ibu Dra. Lisda.M, MM selaku Kepala Bidang SLTP/SM Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Datar, sekaligus sebagai nara sumber pertama pada hari Kamis 3 September 2015 dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Wakil Kepala Sekolah baik untuk tingkat SMP, SMA, dan SMK di hotel Yuherma Batusangkar.
Isi materi diklat lebih rinci tentang Manajemen Wakil Kepala Sekolah dan tupoksinya dapat dilihat pada paparan di bawah ini
B. Isi Materi Diklat
Adapun isi materi yang disampaikan oleh nara sumber, yaitu tentang dasar hukum,
1. DASAR HUKUM
1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
2) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
3) SK Dirjen Dikdasmen Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004
4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
2. Delapan (8) Komponen Pemantapan Tupoksi Wakil Kepala Sekolah
Pemantapan Tupoksi.
Standar Kompetensi.
Sistem Seleksi.
Uji Kompetensi.
Pembinaan Kompetensi.
EVALUASI/KINERJA
Pembinaan Karir
Penghargaan/Perlindungan.
3. Tupoksi Wakil Kepala Sekolah
Dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi, Kepala Sekolah dibantu oleh Wakil Kepala Sekolah yang bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam
Menyusun Perencanaan membuat program kegiatan dan pelaksanaan.
Pengorganisasian.
Pengarahan.
Ketenagaan.
Pengkoordinasian.
Pengawasan.
Penilaian.
Identifikasi dan Pengumpulan Data.
Mewakili Kepala Sekolah untuk mengikuti rapat khususnya yang berkaitan dengan pendidikan.
Membuat laporan secara berkala.
a. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum
Wakil Kurikulum membantu Kepala Sekolah dalam :
1) Penyusunan KTSP
2) Penetapkan kebijakan mutu dalam standar SKL isi, proses, dan penilaian KTSP
3) Menyusun program, mengatur pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran
4) Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran;
5) Mengelola informasi dan web bidang peningkatan mutu pembelajaran
6) Menyusun jadwal dan pelaksanaan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas serta ujian akhir sekolah & nasional
7) Menyusun anggaran kegiatan
8) Menerapkan kriteria persyaratan naik/tidak naik dan kriteria penjurusan serta kriteria kelulusan;
9) Mengatur jadwal penerimaan buku Laporan Penilaian Hasil Belajar dan Ijazah;
10) Mengkoordinasikan dan mengarahkan penyusunan administrasi guru;
11) Membina kegiatan MGMP;
12) Menyusun laporan pendayagunaan MGMP;
13) Melaksanakan pemilihan guru teladan;
14) membina kegiatan lomba-lomba bidang akademis, seperti : LPIR, LKIR, OSN, OS2N, FLS2N, mengarang dan lain-lain.
15) melaksanakan dan menyusun jadwal pelajaran tambahan.
16) Melaporkan persentase ketidak hadiran guru dalam PBM
17) Melaksanakan tugas-tugas yang diperintahkan oleh pimpinan Dan lain-lain
18) Membuat jadwal pelaksanaan pembagian rapor
19) Mengkoordiasikan Penyusunan dan Revisi Kurikulum.
20) Memberikan pelayanan klinik akademik kepada para siswa sesuai kebutuhannya dengan jadwal yang disepakati diluar jam pelajaran
21) Berkoordinasi dengan Wakil Kepala Sekolah yang relevan
22) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan program secara berkala kepada kepala sekolah
23) Melaporkan hasil dan target kelulusan kepada kepala sekolah
Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum dibantu oleh 1 s.d 3 orang staf.
b. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Membantu Kepala Sekolah dalam :
1)Program Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
2) Melaksanakan kegiatan administrasi kesiswaan.
3) Merencanankan, melaksanakan dan mengevaluasi program pembinaan kesiswaan/OSIS;
4) melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa/OSIS dalam rangka menegakan disiplin dan tata tertib sekolah serta pemilihan pengurus OSIS;
5) Mengelola web sekolah dalam bidang kesiswaan.
6) membina pengurus OSIS dalam berorganisasi
7) membina kegiatan OSN
8) menyusun program dan jadwal pembinaan siswa secara berkala dan insidental,
9) membina dan melaksanakan koordinasi keamanan, kebersihan, ketertiban, kerindangan keindahan dan kekeluargaan ( 6 K )
10) Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan calon siswa penerima bea siswa,
11) Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah;
12) mengatur mutasi siswa;
13) menyusun program kegiatan ekstrakulikuler, dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala;
14) Bekerjasama dengan humas untuk pelaksanaan kegiatan hari-hari besar dan hari-hari keagamaan.
15) Melaksanakan kegiatan MOS
16) Melaksanakan kegiatan perpisahan siswa
17) Menyusun dan mengusulkan anggaran kegiatan
18) Melaksanakan evaluasi dan melaporkan kegiatan kepada kepala sekolah
Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan dibantu oleh 1 s.d 3 orang staf.
c. Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat
Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat Membantu Kepala Sekolah dalam :
1) Merencanakan, melaksanakan, dan mengvaluasi pengembangan kerja sama dengan pemerintahan, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan di dalam negeri.
2) Menyusun dan mengusulkan anggaran.
3) Mengkoordinir sistem pengelolan informasi melalui websekolah
4) Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan orang tua/wali siswa;
5) Membina hubungan antar sekolah dengan Komite Sekolah;
6) Menyusun data out-put/out-come beserta sebarannya di perguruan tinggi
7) Mengelola data prestasi siswa sebagai bahan publikasi dan pencitraan sekolah
8) Membina pengembangan hubungan antar sekolah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha, dan lembaga sosial lainnya; dan
9) Melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga yang terkait dengan pengembangan pengetahuan siswa .
10) Melakukan publikasi informasi sekolah melalui media cetak dan elektronik.
11) Menyusun laporan pelaksanaan hubungan masyarakatkan secara berkala kepada kepala seolah.
Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas dibantu oleh 1 s.d 3 orang staf.
d. Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Prasarana
Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Prasarana membantu Kepala Sekolah dalam :
1) Menyusun RAPBS.
2) Menyusun rencana kebutuhan sarana prasarana sekolah yang mengacu kepada Rencana Kerja Tahunan sekolah.
3) Mengelola informasi dan web bidang peningkatan dan pemberdayaan sarana.
4) Mengelola informasi dan web bidang peningkatan dan pemberdayaan sarana.
5) Menyusun program dan mengkoordinir pemeliharaan inventaris sekolah
6) Merumuskan dan mengusulkan anggaran.
7) Mengkoordinasikan dan mengadministrasikan pendayagunaan sarana prasarana sekolah;
8) Mengelola alat-alat pembelajaran;
9) Menyusun laporan pelaksanaan urusan sarana dan prasarana secara berkala.
Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Prasarana dibantu oleh 1 s.d 3 orang staf.
C. Penutup
Demikianlah materi tentang tupoksi wakil kepala sekolah yang disampaikan oleh nara sumber (Ibu Dra. Lisda. M, MM), harapan beliau dengan diklat ini semoga para wakil kepala sekolah benar-benar memahami tupoksi ini dan menjalankkannya dengan penuh amanah, sehingga penyelenggaraan kegiatan sekolah, baik kegiatan akademik dan non akademik di sekolah/luar sekolah berjalan dengan sukses dan lancar.
Tinggalkan Balasan