Catatan Persiapan UKG 25 Materi dan Soal: Penilaian Autentik dan Non-Autentik Kurikulum 2013
A. Materi
Mengengar kata-kata Penilaian Autentik, kita langsung teringat dengan kurikulum 2013. Karena pada produk-produkn hukum yang dikeluarkan kemendikbud tahun 2013, yaitu Permendikbud No.65 Tahun 2013 tentang Standar Proses, Permendikbud No. 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian dan Permendikbud No. 81A tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum mengemukakan bahwa untuk penilaiannya menggunakan penilaian Autentik. Namun selanjutnya diadakan revisi dan penyempurnaan dengan dikeluarkannya Permendikbud No. 104 Tahun 2014 yang secara rinci menjelaskan tentang penilaian Autentik, dan bahkan juga menambahkan penilaian Non Autentik.
Sebagai perbandingan penulis tidak langsung memaparkan Penilaian Autentik dan Non Autentik pada Permendikbud No. 104 Tahun 2014, tetapi lebih dahulu menampilkan penilaian Autentik menurut permendikbud-permendikbud sebelumnya.
1. Penilaian Autentik pada Permendikbud No. 65 Tahun 2013
Pada Permendikbud No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses, yaitu pada Bab V Penilaian dan Proses Pembelajaran hal. 11. Di mana di sini dinyatakan bahwa penilaian proses pembelajaran menggunakan pendekatan penilaian otentik (Authentic Assesment) yang menilai kesiapan siswa, proses, dan hasil belajar secara utuh
2. Penilaian Autentik pada Permendikbud No.66 Tahun 2013
Pada Permendikbud No.66 tahun 2013 tentang Standar Penilaian, BAB II Standar Penilaian Pendidikan hal.2, menjelaskan pengertian penilaian otentik, yaitu merupakan penilaian yang silakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses, dan keluaran (output) pembelajaran.
Kemudian pada halaman 5 tertulis bahwa penilaian hasil belajar dilakukan dalam bentuk penilaian otentik, penilaian diri, penilaian proyek, ……dst.
Dari pernyataan tersebut terlihat bshwa penilaian otentik terpisah dengan penilaian diri dan penilaian proyek (Red: hal ini berbeda dengan pengertian penilaian Autentik seperti yang tercantum dalam Permendikbud No.104 tahun 2014).
3. Penilaian Autentik pada Permendikbud No.81A Tahun 2013
Permendikbud No. 81A tahun 2013 hal. 56 menyebutkan salah karakteristik penilaian adalah otentik, di mana memandang penilaian dan pembelajaran secara terpadu. Penilaian otentik harus mencerminkan masalah dunia nyata, bukan dunia sekolah. Menggunakan berbagai kriteria holistik (kompetensi utuh) merefleksikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap). Penilaian otentik tidak hanya mengukur apa yang diketahui oleh peserta didik, tetapi lebih menekankah mengukur apa yang dapat dilakukan oleh peserta didik.
4. Penilaian Autentik dan Non-Autentik pada Permendikbud No.104 Tahun 2014.
Namun selanjutnya menurut Permendikbud No. 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasi Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan lebih rinci tentang penilai Autentik dan Non Autentik sebagai berikut:
1. Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dilaksanakan dalam bentuk penilaian Autentuik dan Non-Autentik (Pasal 2 ayat 1)
2. Penilaian Autentik merupakan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan pendekatan utama dalam penilaian hasil belajar oleh Pendidik (Pasal 2 Ayat 2)
3. Penilaian Autentik adalah bentuk penilaian yang menghendaki peserta didik menampilkan sikap spriritual dan sikap sosial, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi ketersmpilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis, selama dan setelah proses pembelajaran (Pasal 1, ayat 2)
4. Bentuk penilaian Autentik sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat 1 mencakup penilaian berdasarkan pengamatan, tugas ke lapangan, portofolio, projek, produk, jurnal, kerja laboratorium, dan unjuk kerja, serta penilaian diri (Pasal 2 ayat 3)
Penilaian diri sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat 3 merupakan teknik penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan sendiri oleh peserta didik secara reflektif (Pasal 2 ayat 4)
5. Prinsip khusus untuk penilaian Autentik (Pasal 4 ayat 6) meliputi:
a. Materi penilaian dikembangkan dari kurikulum
b. Bersifat lintas muatan atau mata pelajaran
c. Berkaitan dengan kemampuan peserta didik
d. Berbasis kinerja peserta didik
e. Memotivasi belajar peserta didik
f. Menekankan pada kegiatan dan pengalaman belajar peserta didik
g. Memberikan kebebasan peserta didik untuk mengkonstuksi responnya
h. Menekankan keterpaduan sikap, pengetahuan, dan keterampilan
i. Mengembangkan kemampuan berfikir
j. Menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembelajaran
k. Menghendaki balikan yang segera dan terus menerus
l. Menekankan konteks yang mencerminkan dunia nyata
m. Terkait dengan dunia kerja
n. Menggunakan data yang diperoleh langsung dari dunia nyata
o. Menggunakan berbagai cara dan instrumen
6. Bentuk Penilaian Non-Autentio sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat 1 menakup tes, ulangan, dan ujian (Pasal 2 ayat 5)
7. Pendidik dapat menggunakan penilaian teman sebaya untuk menperkuat Penilaian Autentik dan Non-Autentik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (Pasal 2 ayat 6)
Demikian selintas yang bisa penulis informasikan tentang penilaian Autentik dan Non-Aurentik.
Namun sebelum mengakhiri tulisan ini ada sebuah catatan khususnya tentang penilaian Autentik yaitu;
ternyata kata-kata penilaian Autentik (Otentik) ini ada ditemukan pada Produk Hukum Kurikulum 2006, yaitu pada Permendiknas No. 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses, yaitu pada bagian glosarium halaman 24). Di mana di sini disebutkan tentang pengertian penilaian otentik, yaitu usaha untuk mengukur atau memberikan penghargaan atas kemampuan seseorang yang benar-benar menggambarkan apa yang dikuasainya. Penilaiah ini dilakukan dengan berbagai cara seperti tes tertulis, kolokium, portofolio, unjuk kerja, unjuk tindak (berdiskusi, berargumentasi, dan lain-lain), observasi dan lain-lain)
B. Contoh Soal
1. Bentuk penilaian yang menghendaki peserta didik menampilkan sikap spriritual dan sikap sosial, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis, selama dan setelah proses pembelajaran disebut ….
A. Penilaian Autentik
B. Penilaian Non-Autentik
C. Penilaian Autentik dan Non Autentik
D. Penilaian Sikap, Pengetahuan, dan Keterampilan
Jawab: A
(Soal Koleksi Pribadi)
2. Berikut bentuk-bentuk penilaian
1) Tugas Lapangan
2) Portofolio
3) Ulangan
4) Tes
Yang termasuk penilaian Non-Autentik adalah….
A. 1) dan 2)
B. 1) dan 3)
C. 2) dan 3)
D. 3) dan 4)
Jawab: D
(Soal Koleksi Pribadi)
Referensi
Permendiknas No. 41 Tahun 2007. Standar Proses
Permendikbud No. 65 Tahun 2013. Standar Proses
Permendikbud No. 66 Tahun 2013. Standar Penilaian
Permendikbud No.81 A Tahun 2013. Implementasi Kurikulum
Permendikbud No. 104 Tahun 2014. Penilaian Hasi Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Menengah
Tinggalkan Balasan