Catatan Persiapan UKG 24 Materi dan Soal: Perbedaan Penilaian Permendikbud No.81A Tahun 2013 dengan Permendikbud No.104 Tahun 2014
A. Materi
Salah satu kendala dalam implementasi Kurikulum 2013 adalah berkaitan dengan system penilaian yang digunakan dalam melakukan penilaian terhadap siswa baik didalam kelas maupun di luar kelas. Penilaian yang dilakukan secara utuh memang penting dalam mengikuti perkembangan siswa, namun disisi lain, kompleksitas penilaian Kurikulum 2013 juga cukup menyulitkan guru mata pelajaran.
Beberapa waktu lalu, Pemerintah mengeluarkan Permendikbud No. 81 A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum, dan di dalamnya memuat tentang penilaian. Kemudian Pemerintah kembali merevisi pedoman penilaian hasil belajar pada pendidikan dasar dan menengah dengan mengeluarkan Permendikbud No. 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
Apa yang menjadi Perbedaan yang mendasar dengan permendikbud-permendikbud sebelumnya yang berisi pedoman penilaian ini? Bagi guru-guru yang sekolahnya menerapkan kurikulum 2013 hal tersebut bukanlah barang baru, namun bagi guru-guru yang menerapkan kurikulum 2006 mungkin banyak yang tidak tahu, atau bahkan kalaupun mereka tahu ada perubahan tersebut namun belum tentu meteka memahami perubahan tersebut. Untuk itu mari sama-sama lihat apa yang berubah dan apa perbedaanya.
I. Penilaian pada Permendikbud No. 81 A tahun 2013
Permendikbud No.81A tahun 2013 menjelaskan tentang pengaturan mengenai penilaian, kuhusunya rentang nilai sebagaimana diuraikan di bawah ini
1) Penilaian setiap mata pelajaran meliputi kompetensi pengetahuan, kompetensi keterampilan, dan kompetensi sikap. Kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan menggunakan skala 1-4 (kelipatan 0,33), sedangkan kompetensi sikap menggunakan skala Sangat Baik (SB), Baik (Baik), Cukup (C), dan Kurang (K), yang dapat dikonversi pada di bawah ini
Tabel Konversi Kompetensi Pemgetahuan, Ketetampilan, dam Sikap
2) Ketuntasan minimal untuk seluruh kompetensi dasar pada kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan yaitu 2,66(B-)
3) Pencapapain minimal untuk kompetensi sikap adalah B
Untuk kompetensi yang belun tuntas, kompetensi tersebut dituntaskan melalui prmbelajaran remediak sebelum melanjutkan pada kompetensi berikutnya.
II. Penilaian pada Permendikbud No. 104 tahun 2014
Permendikbud ‘terbaru’ nomor 104 tahun 2014 tentang pedoman penilaian kurikulum 2013 ini sudah bisa dipakai sejak mulai diundangkan tanggal 8 Oktober 2014. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini semua ketentuan tentang Penilaian Hasil Belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Kemudian, semua ketentuan tentang Rapor yang ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun.
Ada terdapat perbedaan Permendikbud No.104 Tahun 2013 dengan permendikbud No.81A Tahun 2013 yang berisi pedoman penilaian, diantaranya
1)Penilaian Non-Autentik
Penilaian merupakan masalah yang paling krusial di kurikulum 2013. Salah ide penilaian pada kurikulum 2013 adalah penilaian autentik. Namun perkembangan selanjutnya ditegaskan di permendikbud 104/2014 penilaian terdiri dari penilaian autentik dan non-autentik (Pasal 2 ayat 1 Permendikbud 104/2014).
2) Rentangan Nilai
Perbedaan lainnya adalah pada rentangan nilai. Berikut ini tabel rentangan nilai dan konversi skor ke predikat
Skala penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan menggunakan rentang angka dan huruf 4,00 (A) – 1,00 (D) dengan rincian sebagai berikut:
1. 3,85 – 4,00 dengan huruf A;
2. 3,51 – 3,84 dengan huruf A-;
3. 3,18 – 3,50 dengan huruf B+;
4. 2,85 – 3,17 dengan huruf B;
5. 2,51 – 2,84 dengan huruf B-;
6. 2,18 – 2,50 dengan huruf C+;
7. 1,85 – 2,17 dengan huruf C;
8. 1,51 – 1,84 dengan huruf C-;
9. 1,18 – 1,50 dengan huruf D+; dan
10. 1,00 – 1,17 dengan huruf D.
3) Penulisan Angka Rapor
Perbedaan yang mendasar dengan permendikbud sebelumnya yang berisi pedoman penilaian adalah pada penulisan angka Rapor
Di mana pada format rapor yang lalu penulisan angka pengetahuan dan keterampilan ditulis dengan angka yang merupakan hasil konversi. Untuk yang sekarang, merujuk pada permendikbud nomor 104 tahun 2014 penulisan angka di rapor adalah capaian real dari siswa. Jadi, misalnya siswa mendapat nilai 3,25 tetap dicantumkan 3,25 tanpa dikonversi.
4) Lain-lainnya
Beberapa hal penting yang perlu dipahami mengenai ketentuan-ketentuan penilaian menurut permendikbud 104 tahun 2014 sebagai berikut:
1. Pengambilan nilai sikap menggunakan tehnik MODUS. nilai pengetahuan dengan tehnik RERATA dan nilai keterampilan dengan tehnik RERATA OPTIMUM (Pasal 6)
2. Untuk setiap kegiatan penilaian, yaitu ulangan harian, ulangan tengah semester, penugasan dan lain-lain menggunakan skor 1 – 4. Tidak lagi menggunakan skor 0 – 100.(lampiran halaman 22)
3. Ketuntasan untuk nilai pengetahuan dan keterampilan adalah 2,67, sedangkan untuk nilai sikap adalah B (lampiran halaman 12).
4. Nilai dalam rapor SMP dan SMA untuk pengetahuan dan keterampilan dinyatakan dalam bentuk angka real (bukan kelipatan 0,33) dan dalam bentuk predikat (huruf A – D), Sedangkan nilai sikap dinyatakan dalam bentuk SB, B, C dan K dan dilengkapi dengan deskripsi (lampiran halaman 25)
5. Penilaian diri dilakukan sekali di akhir semester (lampiran halaman 22).
B. Contoh Soal:
1. Pada permendikbud No. 104 tahun 2014 penggunaan nilai sikap menggunakan teknik…,
A. Rerata Optimum
B. Rerata
C. Modus
D. Median
Jawab: C
(Soal koleksi pribadi)
2. Bila siswa mendapat nilai 3, 65 maka sesuai ketentuan Permendikbud No.104 tahun 2014 pada rapor akan tercantum nilai….
A. 3,33
B. 3,66
C. 3,65
D. 3,50
Jawab: C
(Soal Koleksi Pribadi)
Referensi
Permendikbud No.81A Tahun 2013. Implementasi Kurikulum
Permendikbud No. 104 Tahun 2014. Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Menengah
Tinggalkan Balasan