Daftar Tulisan
Arsip Tulisan
Statistik Kunjungan
  • 311681Total Pengunjung:
  • 8Hari ini:
  • 123Kemarin:
  • 0Online:
Buku Tamu
Panel Login

Selamat Datang di www.FitrianyGustariny.com || Website Pribadi Ir. Fitriany Febby Adiana Gustariny, SE, MP, M.Pd.E (Guru SMA Negeri 2 Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat)

Catatan  Persiapan UKG 24 Materi dan Soal: Perbedaan Penilaian Permendikbud No.81A Tahun 2013 dengan Permendikbud No.104 Tahun 2014

 A. Materi

Salah satu kendala dalam implementasi Kurikulum 2013 adalah berkaitan dengan system penilaian yang digunakan dalam melakukan penilaian terhadap siswa baik didalam kelas maupun di luar kelas. Penilaian yang dilakukan secara utuh memang penting dalam mengikuti perkembangan siswa, namun disisi lain, kompleksitas penilaian Kurikulum 2013 juga cukup menyulitkan guru mata pelajaran.

Beberapa waktu lalu, Pemerintah mengeluarkan Permendikbud No. 81 A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum, dan di dalamnya memuat tentang penilaian. Kemudian  Pemerintah kembali merevisi pedoman penilaian hasil belajar pada pendidikan dasar dan menengah dengan mengeluarkan Permendikbud No. 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Menengah. 

Apa yang menjadi Perbedaan yang mendasar dengan permendikbud-permendikbud sebelumnya yang berisi pedoman penilaian ini? Bagi guru-guru yang sekolahnya menerapkan kurikulum 2013 hal tersebut bukanlah barang baru, namun bagi guru-guru yang menerapkan kurikulum 2006 mungkin banyak yang tidak tahu, atau bahkan kalaupun mereka tahu ada perubahan tersebut namun belum tentu meteka memahami perubahan tersebut. Untuk itu mari sama-sama lihat apa yang berubah dan apa perbedaanya.

I. Penilaian pada Permendikbud No. 81 A tahun 2013

Permendikbud No.81A tahun 2013  menjelaskan tentang pengaturan mengenai penilaian, kuhusunya rentang nilai  sebagaimana diuraikan di bawah ini

1) Penilaian setiap mata pelajaran meliputi kompetensi pengetahuan, kompetensi keterampilan, dan kompetensi sikap. Kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan menggunakan skala 1-4 (kelipatan 0,33), sedangkan kompetensi sikap menggunakan skala Sangat Baik (SB), Baik (Baik), Cukup (C), dan Kurang (K), yang dapat dikonversi pada   di bawah ini

Tabel  Konversi Kompetensi Pemgetahuan, Ketetampilan, dam Sikap

 Screenshot_2015-11-15-06-49-54-1

2) Ketuntasan  minimal untuk seluruh kompetensi dasar pada kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan yaitu 2,66(B-)

3) Pencapapain minimal untuk kompetensi sikap adalah B

Untuk kompetensi yang belun tuntas, kompetensi tersebut dituntaskan melalui prmbelajaran remediak sebelum melanjutkan  pada kompetensi berikutnya.

 

II.  Penilaian pada Permendikbud No. 104  tahun 2014

Permendikbud ‘terbaru’ nomor 104 tahun 2014 tentang pedoman penilaian kurikulum 2013 ini sudah bisa dipakai sejak mulai diundangkan tanggal 8 Oktober 2014. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini semua ketentuan tentang Penilaian Hasil Belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Kemudian, semua ketentuan tentang Rapor yang ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun.

Ada terdapat perbedaan Permendikbud No.104 Tahun 2013  dengan permendikbud No.81A Tahun 2013 yang berisi pedoman penilaian, diantaranya

1)Penilaian Non-Autentik

Penilaian merupakan masalah yang paling krusial di kurikulum 2013. Salah ide penilaian pada kurikulum 2013 adalah penilaian autentik. Namun perkembangan selanjutnya ditegaskan di permendikbud 104/2014 penilaian terdiri dari penilaian autentik dan non-autentik (Pasal 2 ayat 1 Permendikbud 104/2014).

 

2) Rentangan Nilai

Perbedaan lainnya adalah pada rentangan nilai. Berikut ini tabel rentangan nilai dan konversi skor ke predikat

Capture

Skala penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan menggunakan rentang angka dan huruf 4,00 (A) – 1,00 (D) dengan rincian sebagai berikut: 
1.    3,85 – 4,00 dengan  huruf A;
2.   3,51 – 3,84 dengan  huruf A-;
3.   3,18 – 3,50 dengan  huruf B+;
4.   2,85 – 3,17 dengan  huruf B;
5.   2,51 – 2,84 dengan  huruf B-;
6.   2,18 – 2,50 dengan  huruf C+;
7.   1,85 – 2,17 dengan  huruf C;
8.   1,51 – 1,84 dengan  huruf C-;
9.   1,18 – 1,50 dengan  huruf D+; dan
10.  1,00 – 1,17 dengan  huruf D.

3) Penulisan Angka Rapor

Perbedaan yang mendasar dengan permendikbud sebelumnya yang berisi pedoman penilaian adalah pada penulisan angka Rapor

Di mana pada format rapor yang lalu penulisan angka pengetahuan dan keterampilan ditulis dengan angka yang merupakan hasil konversi. Untuk yang sekarang, merujuk pada permendikbud nomor 104 tahun 2014 penulisan angka di rapor adalah capaian real dari siswa. Jadi, misalnya siswa mendapat nilai 3,25 tetap dicantumkan 3,25 tanpa dikonversi.

 

4) Lain-lainnya

Beberapa hal penting yang perlu dipahami mengenai ketentuan-ketentuan penilaian menurut permendikbud 104 tahun 2014 sebagai berikut:

1.    Pengambilan nilai sikap menggunakan tehnik MODUS. nilai pengetahuan dengan tehnik RERATA dan nilai keterampilan dengan tehnik RERATA OPTIMUM (Pasal 6)

2.   Untuk setiap kegiatan penilaian, yaitu ulangan harian, ulangan tengah semester, penugasan dan lain-lain menggunakan skor 1 – 4. Tidak lagi menggunakan skor 0 – 100.(lampiran halaman 22)

3.   Ketuntasan untuk nilai pengetahuan dan keterampilan adalah 2,67, sedangkan untuk nilai sikap adalah B (lampiran halaman 12).

4.   Nilai dalam rapor SMP dan SMA untuk pengetahuan dan keterampilan dinyatakan dalam bentuk angka real (bukan kelipatan 0,33) dan dalam bentuk predikat (huruf A – D), Sedangkan nilai sikap dinyatakan dalam bentuk SB, B, C dan K dan dilengkapi dengan deskripsi (lampiran halaman 25)

5. Penilaian diri dilakukan sekali di akhir semester (lampiran halaman 22).

 

 
B. Contoh Soal:

1. Pada permendikbud No. 104 tahun 2014 penggunaan nilai sikap menggunakan teknik…,
A. Rerata Optimum
B. Rerata
C. Modus
D. Median

Jawab: C

(Soal koleksi pribadi)

 

2. Bila siswa mendapat nilai 3, 65   maka  sesuai ketentuan Permendikbud No.104 tahun 2014 pada rapor akan tercantum nilai….
A. 3,33
B. 3,66
C. 3,65
D. 3,50

Jawab: C

(Soal Koleksi Pribadi)

 

 

Referensi

Permendikbud No.81A Tahun 2013. Implementasi Kurikulum

Permendikbud No. 104 Tahun 2014. Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Menengah

FacebookTwitterGoogle+Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Tulisan Terkini
Buku Pegangan Siswa
Diktat Ekonomi SMA/MA

Bagaimana menurut pendapat Anda tentang website Fitriany Gustariny ini?

Lihat Hasil Jajak Pendapat

Loading ... Loading ...

Laporan Karya Inovatif
Berita Lainnya
LITERASI "MENGENAL RUMAH ADAT NAGARI BALIMBING (9): RUMAH BENDANG DT.
Rumah Adat Dt.Guguak Simabua Balimbing
Rumah Adat Dt.Guguak Simabua Balimbing
Rumah Adat Dt.Guguak Simabua Balimbing Rumah Adat Suku Simabua Gug
Rumah Adat Dt.Bagindo Basa Kinawai Nagari Balimbing
Rumah Adat Dt.Bagindo Basa Kinawai Nagari Balimbing
Rumah Adat Dt.Bagindo Basa Kinawai Nagari Balimbing Ini satu lagi
Rumah Adat Dt.Rajo Mangkuto Balimbing
Rumah Adat Dt.Rajo Mangkuto Balimbing
Rumah Adat Dt.Rajo Mangkuto Balimbing Rumah adat adalah bangunan y
Rumah Adat Dt.Cumano Kinawai Nagari Balimbing
Rumah Adat Dt.Cumano Kinawai Nagari Balimbing
Rumah Adat Dt.Cumano Kinawai Nagari Balimbing Sudah pernahkan Anda

Temukan Kami di Facebook

Pencarian

       

.

Galeri Foto
Klik Slideshow di bawah untuk
melihat Galeri Foto secara lengkap
20150203_121026-1.jpg
20150203_121051-1.jpg
IMG_39759949695819.jpeg
20131120_110407-1.jpg
20131120_110424-1.jpg
20131219_140230.jpg
Cerita Bergambar
Kalender
September 2023
S M T W T F S
27 28 29 30 31 1 2
3 4 5 6 7 8 9
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
Channel Youtube