Catatan Persiapan UKG 13 Materi dan Soal Penilaian dan Evaluasi Hasil dan Proses Hasil Belajar: Prinsip Penilaian
A. Materi
1) Prinsip Penilaian Menurut Permendikbud RI No.66 Tahun 2013
Menurut Permendikbud RI No. 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan bahwa penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut.
1. Objektif, berarti penilaian berbasis pada standar dan tidak dipengaruhi faktor subjektivitas
2. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik dilakukan secara terencana, menyatu dengan kegiatan pembelajaran, dan berkesinambungan
3. Ekonomis, berarti penilaian yang efesien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya
4. Transparan, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diakses oleh semua pihak
5. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak internal sekolah maupun eksternal untuk aspek teknik, prosedur, dan hasilnya
6. Edukatif, berarti mendidik dan memotivasi peserta didik dan guru
2) Prinsip Penilaian Menurut Permendikbud No.81 A tahuh 2013
Penilaian hasil belajar peserta didik padacjenjang pendidikan dasar menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur
2. Objektif, berarti penilaian didasarkab pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai
3. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena kebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, atatus sosial ekonomi, dan gender
4. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran
5. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian
6. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik
7. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku
8. Beracuan kriteria, berarti penilaiah didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan
9. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik segi teknik, prosedur maupun hasilnya
10. Edukatif, berarti penilaian dilakukan untuk kepentingah dan kemajuab peserta didik.
3) Prinsip Penilaian berdasarkan Permendiknas No. 20 Tahun 2007
Permendiknas No.20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan diantaranya mencantumkan tentang prinsip penilaian.
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur
2. Objektif, berarti penilaian didasarkab pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai
3. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena kebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, atatus sosial ekonomi, dan gender
4. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran
5. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian
6. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik
7. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku
8. Beracuan kriteria, berarti penilaiah didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan
9. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik segi teknik, prosedurk maupun hasilnya
Dilihat dari prinsip-prinsip penilaian tersebut di atas ada beberapa catatan:
-Terdapat perbedaan pada Prinsip penilaian pada kurikulum 2013, yaitu antara prinsip penilaian pada Permendikbud No.66 Tahun 2013 (terdapat 6 butir prinsip penilaian) dan Permendikbud No.81A tahun 2013 (terdapat 10 butir)
-Terdapat kesamaan isi prinsip penilaian pada Permendikbud No.81A tahun 2013 dengan Permendiknas No.20 Tahuh 2007, hanya untuk permendibud No.81A bertambah satu butir yaitu tentang edukatif.
B. Contoh Soal
1. Salah satu prinsip penilaian adalah objektif. Agar dapat melakukan penilaian secara objektif, seorang guru harus….
A. Merencanakan penilaian secara bertahap dan menyeluruh
B. Menuangkan seluruh domain pada setiap kompetensi dasar
C. Menyusun kriteria yang jelas dalam pemberian skor
D. Menggunkan teknik penilaian yang beragam
E. Ada tiga jawaban yang benar
Jawab: C
Sumber : Simulasi UKG Online Soal untuk Guru Ekonomi SMA 2015)
Referensi
Permendinas RI. No. 20 Tahun 2007. Standar Penilaian Pendidikan
Permendikbud RI. No.66 Tahun 2013. Standar Penilaian Pendidikan.
Tersedia “Simulasi UKG Online Soal untuk Guru Ekonomi SMA 2015” http://tryoutukgonline.com/ Diakses Minggu 8 November 2015
Tinggalkan Balasan