Catatan Penyuluhan Hukum 2: Pengelolaan dan Pertangungjawaban Keuangan Sekolah
A.Pengantar
“Dana-dana apa saja yang ada di sekolah? Apakah dana-dana yang masuk ke sekolah tercatat seluruhnya dengan baik, seperti dana BOS, Komite, Insidentil, dana yang dihasilkan oleh Badan Usaha Sekolah (biasanya di SMK) dan dana lainnya? Apakah dana-dana, baik yang diminta atau karena sumbangan dari pihak lain, seperti sumbangan dari alumni atau badan usaha tercatat dengan baik di sekolah? Perlu diingat bahwa dana-dana yang masuk tersebut bukan saja berupa uang, tetapi juga barang. Misalnya, apakah saat sekolah mendapat sumbangan laptop dari pihak lain apakah tercatat dengan baik di sekolah? Apakah tercatat berapa besar sumbangannya, tahun berapa sumbangan tersebut siapa yang menyumbangnya?”, demikian serangkaian pertanyaan yang dilontarkan saat memulai penyampaian materi kepada para peserta penyuluhan hukum oleh nara sumber DRS. H. ZULKIFLI SR, M.Pd, dengan judul PENGELOLAAN DAN PERTANGUNGJAWABAN KEUANGAN SEKOLAH

Penyampaian materi penyuluhan hukum oleh DRS. H. ZULKIFLI SR, M.Pd (INSPEKTUR KABUPATEN TANAH DATAR) dengan judul PENGELOLAAN DAN PERTANGUNGJAWABAN KEUANGAN SEKOLAH (SMKN 2 Batusangkar, Rabu 25/5/2016)
Adapun Bapak DRS. H. ZULKIFLI SR, M.Pd. yang kesehariannya bekerja sebagai INSPEKTUR KABUPATEN TANAH DATAR ini adalah nara sumber kedua dari Tim Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri (TIM LUHKUM/PENKUM KEJARI ) BATU SANGKAR, sedangkan para peserta penyuluhan hukum ini adalah para Kepala SMA/SMK (diwakili oleh Wakil Kepala Sekolah) dan Bendahara Sekolah se Kabupaten Tanah Datar.
Adapun tujuan acara Penyuluhan/Penerangan Hukum oleh Kejaksaan Negeri (KAJARI) Batusangkar ini adalah dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dijajaran Dinas Pendidikan (DISDIK).Kabupaten Tanah Datar, dan acara ini dapat terselenggara dengan baik berkat kerjasama dari kedua lembaga di atas (KAJARI dan DISDIK). Acara ini berlangsung selama 1 hari, Rabu 25 Mei 2016 bertempat di SMK Negeri 2 Batusangkar.
Selanjutnya nara sumber tersebut juga menuturkan , “bahwa semua dana yang masuk ke sekolah harus tercatat, terkelola, dan terkelompok dengan baik dari manapun sumbernya, dan dilaporkan dengan baik pada pihak-pihak terkait. Semua pemasukan, juga semua pengeluaran (misalnya ada peminjaman uang, perlu dicatat siapa yang meminjam, berapa besar pinjaman, kapan peminjaman). Oleh karena itu pihak sekolah, terutama pihak yang melakukan pengelolaan dana di sekolah harus memahami aturan acuan dalam pengeloaan dana , terutama dana BOS. Untuk tahun 2016 ini aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Ri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah. Mengapa perlu benar-benar dipahami peraturan tersebut di atas bagi pengelola dana BOS. Hal ini penting, karena jangan sampai karena masalah keuangan Bapak/Ibu berurusan dengan aparat hukum, apalagi menjadi tersangka”.
Dan selanjutnya masih banyak hal lainnya yang disampaikan beliau menyangkut Pengelolaan dan Pertangungjawaban Keuangan Sekolah. Beliau menampilkan point-point penting pada slide power pointnya, dan kemudian beliau menjelaskan masing-masing point tersebut dengan tutur kata yang baik, menarik, dan jelas, sehingga sebagai peserta termotivasi untuk mendengar penjelasannya tersebut.
Nah, point-pount penting apa aja yang disampaikan oleh DRS. H. ZULKIFLI SR, M.Pd. dapat dibaca dari bahan power point beliau, namun penjelasan secara rinci dan lengkap ada pada tulisan ini. Karena tulisan ini adalah gabungan dari bahan presentasi tertulis dengan penjelasan beliau secara lisan yang penulis rekam. Selanjutnya, dari kedua informasi tulisan dan lisan tersebut, maka mana yang menurut penulis penting maka penulis tulis kembali dan penulis upload di website penulis dan tentunya dengan maksud dibagikan khusus untuk teman-teman yang membutuhkan guna menjadi acuan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan sekolah. Dan apa isinya silahkan baca paparan di bawah ini
B. Isi Penyuluhan Hukum
1. Dasar Hukum :
a. Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005 Ttg. Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. Permendagri Ri No. 78 Tahun 2014 Ttg. Kebijakan Pembinaan Dan Pengawasan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah Tahun 2015.
c. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Ri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah
2.Azas Umum Pengelolaan Keuangan
Asaz-azas Umum Pengelolaan Keuangan ini harus diperhatikan agar tidak terjadi salah pengelolaan keuangan. Adapun azas-azas tersebut sebagai berikut:
a.Tertib
Tertib, maksudnya tepat waktu dan tepat guna dengan bukti-bukti administrasi yang dapa dipertanggungjawabkan.sesuai dengan ketentuan
b.Taat pada per-UU
Taat maksudnya harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan sampai dengan juklak/juknis. Minimal taat pada aturan-atiran teknis pada rencana-rencana yang telah dietapkan sebelumnya. Di sekolah minimal ada 4 rencana-rencana yang harus menjadi pedoman dalam melakukan kegiatan pengelolaan keuangan. Adapunrencana-rencana tersebut adalah:
-Rencana Kegiatan Jangka Menengah (RKJM) (Rencana 4 tahun)
-Rencana Kegiatan Tahuan (RKT) (Rencana 1 tahun)
-Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) (Rincian Rencana Kerja)
-Naskah Perjanjian Hibah
Jadi, dalam hal pengelolaan keuangan sekolah jangan sampai keluar dari hal tersebut, kalau mau keluar dari aturan tersebut, maka revisi dulu aturan tersebut di atas.
c.Efektif;
Efektif, maksudnya megancu pada pencapaian hasil program/mengacu kepada hasil, yaitu kepada tujuan, apakah tercapai tujuan. Misalnya untuk apa digunakan uang itu, tercapai atau tidak tujuan dengan uang yang telah dikeluarkan.
d.Efesien
Efesien, maksudnya megaacu pada pencapaian keluaran maksimum dengan masukan terendah.
e.Ekonomi
Ekonomi megacu kepada nilai uang, maksudnya perolehan masukan dengan kualitas dan kuantitas tertentu dengan harga terendah. Untuk mengrtahui tentang penilaian ekonomis suatu barang yang akan dibeli, maka sebelum membeli perlu dlakukan suvei minimal 3 tempat pembelian untuk barang yang sama. Nah, dari hasil survei tersebut pilih harga yang paling murah. Untuk apa membeli barang dengan harga mahal, kalau ada yang lebih murah
f.Tansparan
Dengan transparansi, maka masyarakat tahu dan dapat akses seluas-luasnya tentang keuangan Perlu transparansi ke pihak-pihak terkait, dan hal ini penting baik pihak ekstren dan intern. Dan yang paling penting adalah pihak intern. Mengapa pihak intern ini perlu transparasi? Ya, sebab biasanya yang menyeabkan tejadinya permasalahan adalah dari pihak intern (misalnya melakukan pengaduan karena ketidakpuasan, karena tidak dilibatkan, karena ketidaktahuan, dan sebagainya). Untuk itu sampaikan pemasukan dan pengeluaran dana secara transparansi, misalnya tempelkan di dinding papan pengumuman sekolah
g.Bertanggungjawab
Maksudnya mempertanggung jawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya
Bertanggungjawab memperhatikan:
1) azas keadilan; distribusi hak dan kewajiban seimbang.
Harus ada kriteria/ketentuan (SOP), agar terjadi keadilan. Bukan karena suka atau tidak suka, harus ada kriteria (misalnya siapa yang patut memperoleh, berapa besarnya, dll)
2) kepatutan, dan; sikap yang wajar dan proporsional.
Misalnya tentang harga beli suatu barang apakah wajar atau tidak?
3) manfaat untuk masyarakat; diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Barang yang dibeli harus barang yang ada manfatnya, bila tidak ini juga termasuk kerugian apalagi barang yang dibeli nilainya cukup besar (ini menjadi kerugian negara). Jangan dibeli barang yang tidak diperlukan. Jangan beli karena keinginan, karena uang masih banyak tersisa. Semua barang yang dibeli tersebut akan dipetanggung jawabkan manfaatnya.
h. Musyawarah/Partisipatif; melibatkan warga sekolah
Perlu diskusi, minta pendapat kepada pihak sekolah. Libatkan semua warga untuk kepentingan semua agar merasa nyaman
3.Hal -Hal Yang Perlu Menjadi Perhatian
a.Sekolah dapat menerima sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali peserta didik yang MAMPU untuk memenuhi kekurangan biaya yang diperlukan oleh sekolah. Sumbangan dapat berupa uang dan/atau barang/jasa yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
Hal yang perlu menjadi perhatian, atau hal yang menjadi patokan utama adalah MAMPU, maksudnya jangan samakan antara siswa yang MAMPU dengan yang TAK MAMPU. Tentunya perlu ada kriteria antara siswa yang MAMPU dan TAK MAMPU tersebut.
Sekarang ini sedang trend melakukan perpisahan kelas XII dengan acara yang mewah, dan tentunya hal ini tentunya perlu sumbagan dari pihak siswa. Untuk itu hal ini perlu disikapi oleh pihak sekolah juga pihak dinas pendidikan. Sebab jangan sampai hal tersebut membebani orang tua siswa.
b.Penerapan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) harus diperkuat dan ditumbuhkembangkan, spt :
1) pengelolaan harus profesional, transparan dan akuntabel;
2) pembahasan RKJM, RKT, RKAS melibatkan seluruh warga sekolah.
Timbulnya pengaduan berdasarkan kajian atau temuan bahwa terjadinya banyak pengaduan adalah dari pihak dalam sekolah masing-masing, kalaupun adanya dari pihak luar tentu sumbernya dari pihak dalam.
c.Mengumumkan jumlah dana sekolah, rencana dan penggunaannya di papan pengumuman
Secara manajemen, pengumuman jumlah dana sekolah, rencana dan penggunaannya perlu dilakukana agar sebagai transparansi kepada pihak-pihak terkait, terutama warga sekolah.
d. Pertanggungjwaban secara formal dan material
Pertanggung jawab formal dan material harus jelas, misalnya harus jelas antara kuitansi dengan barang. Jangan sampai terjadi bukti kuitansi banyak tapi barangnya tak ada, atau jumlahnya ada yang kurang (misalnya kuitansi 10, barangnya Cuma 5), dsb.
e.Melakukan penutupan dan pemeriksaan kas
Perlu pemeriksaan langsung dari atasan. Kegiatan ini untuk mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan, guanya untuk mengetahui posisi keuangan. Hal ini perlu dilakukan pemeriksaan oleh atasan langsung. Minimal diperiksa sekali 3 bulan dan dibuat berita acaranya.
f. Melakukan pncatatan/pembukuan secara tertib (BKU dan Buku Pembantu).
Buku Kas Umum mencatat setiap peristiwa transaksi. Pencatat an secara Accural, saat peristiwa terjadi perlu dicatat segera, dan pencatatan juga dilakukan pada Buku Pembantu seperti Buku Pembantu Bank, Buku Pembantu Harian, Buku Pembantu Pajak, dan sebagainya, harus inu dimiliki dan dimegerti terutama oleh bendahara.
g. Setoran pajak-pajak.
Jangan sampai terjadi indikasi untuk mengkur-ulur setoran pajak. Setoran pajak tidak terputus, maksudnya kapan terakhir setoran pajak maka akan dilanjutkan pada setoran periode berikutnya
h. Bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah.
Bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah. Ini sangat penting, lebih lanjut untuk bukti-bukti ini dapat dilihat pada penjelasan berikut ini.
4.Contoh Pertanggung Jawabann Yang Lengkap dan Syah
a.Kelengkapan SPJ Belanja ATK (Belanja Bahan Pakai Habis) :
1) Kwitansi pembayaran yg sdh ditandatangani oleh pihak terakit terdri dari PA/KPA, Bendahra pengeluarann dan penerima uang;
2) Uraian dengan tanda bukti pengeluaran harus jelas sesuai dengan tujuan penggunaan;
3) Setiap tanda bukti diberi nomor urut bukti kas;
4) Tanda bukti pengeluaran harus ditandatangani oleh yang berhak menerima pembayaran;
5) Harus tercanum tempat pembayaran (tempat kedudukan bendahra) tanggal, bulan dan tahun serta nama jelas penerima pembayaran dan alamat penerima pembayaran;
6) Jumlah nilai nominal uang harus sama dengann jumlah terbilang, tanpa coretan, hapusan, tipe-ex, dan penimpaan;
7) Faktur pembelian ditandatangani oleh penjual, stempel, dan nama terang serta nama pemesan barang dilampirkan;
8) Daftar pendistribusian ATK yg ditandatangani oleh penerima;
9) Kwitansi pembayaran dilengkapi tgl. Stempel, tanda tangan, dan nama penjual;
10) Belanja di atas Rp. 250.000,- dilengkapi dengan materi ( Rp. 3.000,oo dan Rp. 6.000,oo) dan tanda tangan yg berhak menerima pembayaran di atasnya;
11) Surat setoran pajak dilampirkan, jika dikennai pajak;
12) Persetujuan pimpinan untuk untuk pembayaran dilampirkan;
13) Tanda terima cukup oleh yang berwenang;
14) Tanda bukti penndukung lainnya yang sesuai dengan ktentuan.
b.Kelengkapan SPJ Belanja Peralatan Penunjang KBM :
1) Kwitansi pembayaran yg sdh ditandatangani oleh pihak terakit terdri dari PA/KPA, Bendahra pengeluarann dan penerima uang;
2) Uraian dengan tanda bukti pengeluaran harus jelas sesuai dengan tujuan penggunaan;
3) Setiap tanda bukti diberi nomor urut bukti kas;
4) Tanda bukti pengeluaran harus ditandatangani oleh yang berhak menerima pembayaran;
5) Harus tercanum tempat pembayaran (tempat kedudukan bendahra) tanggal, bulan dan tahun serta nama jelas penerima pembayaran dan alamat penerima pembayaran;
6) Jumlah nilai nominal uang harus sama dengann jumlah terbilang, tanpa coretan, hapusan, tipe-ex, dan penimpaan;
7) Faktur pembelian dilampirkan
8) Daftar pendistribusian peralatan yg ditandatangani oleh penerima;
9) Kwitansi pembayaran dilengkapi tgl. Stempel, tanda tangan, dan nama penjual;
10) Belanja di atas Rp. 250.000,- dilengkapi dengan materi ( Rp. 3.000,oo dan Rp. 6.000,oo) dan tanda tangan yg berhak menerima pembayaran di atasnya;
11) Surat setoran pajak dilampirkan, jika dikennai pajak;
12) Persetujuan pimpinan untuk pembayaran dilampirkan;
13) Tanda terima cukup oleh yang berwenang;
14) Tanda bukti pendukung lainnya yang sesuai dengan ketentuan.
c.Kelengkapan SPJ Honorarium Panitia/Tim :
1) Kwitansi pembayaran yg sdh ditandatangani oleh pihak terakit terdri dari PA/KPA, Bendahra pengeluarann dan penerima uang;
2) Uraian dengan tanda bukti pengeluaran harus jelas sesuai dengan tujuan penggunaan;
3) Setiap tanda bukti diberi nomor urut bukti kas;
4) Tanda bukti pengeluaran harus ditandatangani oleh yang berhak menerima pembayaran;
5) Harus tercantum tempat pembayaran (tempat kedudukan bendahra) tanggal, bulan dan tahun serta nama jelas penerima pembayaran dan alamat penerima pembayaran;
6) Jumlah nilai nominal uang harus sama dengann jumlah terbilang, tanpa coretan, hapusan, tipe-ex, dan penimpaan;
7) Honorarium dilampiri keputusan pejabat yang berwenang;
8) Honorarium dilampiri daftar honorarium;
9) Daftar honorarium yg sudah ditandatangani oleh masing-masing penerima dan disetujui oleh PA/KPA, Kabid/Sek., PPTK dan Bendahara Pengeluaran;
10) Pada awal Daftar Honorarium dicantumkan nomor dan tanggal keputusan pejabat yg berwenang dan bulan pembayaran;
11) Pada akhir Daftar Honorarium , disamping mencantumkan nilai nominal juga menyebutkan nilai terbilangnya berdasarkan jumlah nilai bruto (jumlah honorarium ditambah pajak);
12) Daftar honorarium dibuat rangkap 5 (sesuai kebutuhan);
13) Surat setoran pajak dilampirkan, jika dikenai pajak;
14) Persetujuan pimpinan untuk pembayaran dilampirkan
15) Laporan hasil pelaksanaan pekerjaan dilampirkan.
16) Tanda bukti pendukung lainnya yang sesuai dengan ketentuan.
d. Kelengkapan SPJ Belanja Pakaian Kerja :
1) Kwitansi pembayaran yg sdh ditandatangani oleh pihak terakit terdri dari PA/KPA, Bendahra pengeluarann dan penerima uang;
2) Uraian dengan tanda bukti pengeluaran harus jelas sesuai dengan tujuan penggunaan;
3) Setiap tanda bukti diberi nomor urut bukti kas;
4) Tanda bukti pengeluaran harus ditandatangani oleh yang berhak menerima pembayaran;
5) Harus tercanttum tempat pembayaran (tempat kedudukan bendahra) tanggal, bulan dan tahun serta nama jelas penerima pembayaran dan alamat penerima pembayaran;
6) Jumlah nilai nominal uang harus sama dengann jumlah terbilang, tanpa coretan, hapusan, tipe-ex, dan penimpaan;
7) Faktur pembelian ditandatangani oleh penjual, stempel, dan nama terang serta nama pemesan barang dilampirkan;
8) Daftar pendistribusian pakaian yg ditandatangani oleh penerima dilampirkan;
9) Kwitansi pembayaran dilengkapi tgl. Stempel, tanda tangan, dan nama penjual;
10) Belanja di atas Rp. 250.000,- dilengkapi dengan materi ( Rp. 3.000,oo dan Rp. 6.000,oo) dan tanda tangan yg berhak menerima pembayaran di atasnya;
11) Surat setoran pajak dilampirkan, jika dikennai pajak;
12) Persetujuan pimpinan untuk pembayaran dilampirkan;
13) Tanda terima cukup oleh yang berwenang;
14) Tanda bukti pendukung lainnya yang sesuai dengan ketentuan.
C. Penutup
“……pengelolaan dana di sekolah tidak saja dana BOS, tertapi semua dana-dana yang ada di sekolah harus dikelola dengan baik. Dan perlu dingat sekali lagi jangan sampai karena ketidaktahuan atau karena salah kelola, Bapak/Ibu beurusan dengan aparat hukum, apalagi menjadi tersangka. Untuk itu pahami dan patuhi dan taatlah pada semua aturan-aturan yang ada dalam pengeloaan keuangan sekolah yang ada”,
Tinggalkan Balasan