Catatan 5 Olimpiade Keuangan: OJK Dana Pensiun
A. Pengantar
Materi tentang Dana Pensiun (salah satu bagian Otoritas Jasa Keuangan) ini penulis dapatkan dari hasil megunjungi Klinik Keuangan yang disediakan khusus untuk Guru Pendamping oleh pihak Panitia Olimpiade Keuangan I Tingkat SMA/MA Se Sumatera Barat UPI YPTK Padang bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari Kamis 3 Maret 2016 di kampus UPI YPTK Padang. Sebagai informasi disaat siswa mengikuti Tes Olimpiade Tahap II, maka guru pendamping mengikuti kegiatan Klinik Keuangan. Banyak hal-hal yang penulis dapatkan di klinik keuangan ini. Penulis dapat berkonsultasi tentang masalah-masalah yang terkait dengan OJK. Selain itu masing-masing Stand pada klinik keuangan selain memberikan informasi secara lisan juga informasi tulisan seperti buku, booklet, dan brosur. Dan salah satunya adalah booklet tentang Dana Pensiun. Jadi, materi Dana Pensiun ini ada dalam booklet dan sengaja penulis tulis kembali sebagai arsip pada website penulis, sehingga suatu saat bila penulis memerlukan materi tentang ini, maka penulis dengan mudah dapat menemukannya kembali (red: biasanya booklet mudah rusak/hilang dan tidak dimungkin untuk dibawa kemana-mana terus menerus, sedangkan website dapat penulis akses dengan mudah dan cepat); selain itu materi ini penulis share khusus untuk pembaca yang membutuhkan. Uraian materi tentang Dana Pensiun ini dapat Anda baca di bawah ini.
B. Isi Materi
1. Definisi Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Lembaga Dana Pensiun mengumpulkan dan mengelola iuran yang dibayar baik oleh peserta atau pemberi kerja. Tujuannya adalah agar pekerja atau karyawan dapat menjalani masa pensiun dengan mandiri dan layak, dengan menerima uang pensiun. Adanya kontribusi iuran yang bersumber dari peserta atau pemberi kerja inilah yang membedakan dana pensiun dengan tabungan, asuransi, atau investasi pribadi lainnya.
Pembayaran iuran dana pensiun dilakukan selama masa produktif (kerja) dengan memotong atau mengalokasikan penghasilan karyawan di muka terlebih dahulu setiap bulan, dalam jumlah tertentu secara reguler.
Uang pensiun seorang karyawan dapat berasal dari satu atau lebih sumber, antara lain:
1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang Tabungan Hari Tua dan Dana Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PT Taspen)
2) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang Asuransi Sosial khusus bagi Prajurit TNI, POLRI, dan ONS Kementerian Pertahanan dan Keamanab (PT ASABRI).
3) Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
4) Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dana pensiun yang dipersiapkan oleh perusahaan swasta dan diberikan kepada karyawan, dengan membayar iuran kepada sebuah Lembaga Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)!
5)Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), dana pensiun yang dibangun oleh perusahaan atau lembaga tempat karyawan bekerja
Contoh DPPK: Dana Pensiun Pertamina, Dana Pensiun yang dipersiapkan Negara bagi karyawan atau pegawau pemerintah/pegawai negeri
2. Manfaat dan Fungsi Dana Pensiun
Dikarenakan biaya hidup yang semakin tinggi yang diakibatkan tingkat inflasi yang selalu membebani kehidupan sebuah keluarga serta angka harapan hidup yang semakin tinggi pula, lalu kondisi kesehatan yang semakin menurun tentunya memerlukan biaya perawatan/pengobatan kesehatan yang semakin tinggi, memaksa seorang karyawan yang berada pada masa produktif untuk berpikir panjang dalam memanfaatkan penghasilannya selama kerja.
Lalu budaya kehidupan Timur yang saling menggantungkan hidup kepada belas kasihan sanak keluarga dan anak-anakpun mulai luntur/hilang, dikarenakan kebutuhan keluarga masing-masing yang semakin tinggi dan tekanan akan peningkatan biaya yang juga semakin memberatkan.
Kehidupan masa depan anak-anak dan tingkat persaingan pekerjaan juga semakin tinggi dan kompleks, membuat banyak orang tua yang berkeinginan menggantungkan hidup kepada anak-anak mereka untuk berfikir kembali,
Memang sepantasnya orang tua tidak lagi berfikir untuk membebani anak-anaknya yang telah dewasa dan membangun keluarga sendiri, dikarenakan biaya hidup sekarang yang semakin tinggi. Mereka harus membayar biaya pendidikan yang setiap tahun mengalami peningkatan (inflasi) lebih dari 10%, belum lagi mereka harus mempersiapkan untuk memiliki rumah yang layak bagi anak-anak yang mereka miliki.
3. Kapan Dana Pensiun Perlu Dilakukan?
Oleh sebab itu setiap pribadi dewasa dan bijak, harus membangun dan memiliki sendiri dana pensiunnya, agar tetap dapat hidup mandiri dan tidak membebani anak-anak dan sanak keluarga saat tua dan tidak lagi bekerja,
Bila Anda bukan seorang pegawai negeti dan tidak bekerja pada sebuah perusahaan atau Lembaga yang memiliki DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja), maka pastikan Anda bekerja di sebuah perusahaan (swasta) yang memberikan fasilitas dana pensiun melalui DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan), di mana perusahaan yang akan membayarkan iuran dana pensiun kepada DPLK atas nama Anda, sebagai karyawannya.
Dana Pensiun yang melakui DPLK oleh perusahaan, biasanya bertujuan untuk meningkatksn loyalitas (kesetiaan) karyawan yang bekerja di perusahaan dan agar karyawan dapat memiliki ketenangan dalam bekerja,
Namun saat booklet ini ditulis pada akhir tahun 2013, belum ada perayuran atau ketentuan Pemerintah yang mengatur dan mensyaratkan perusahaan swasta untuk memberikan dana pensiun kepada karyawannya, kecuali sebatas Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS. Ketenagakerjaan yang nilainya masih jauh dari memadai untuk dapat mencukupi membayar segala biaya kehidupan yang semakin tinggi,
Dikarenakan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan yang terbangun dan akan diterima oleh karyawan saat pensiun hanya tersedia dalam jumlah yang relatif kecil, dan bila seseorang hanya mengandalkan dana JHT ini untuk menjalani masa pensiun, maka besar kemungkinan dana ini akan habis dalam waktu singkat bila dia tetap mempertahankan cara dan gaya hidup yang sama sesaat sebelum pensiun sehingga dia harus segera menurunkan cara dan gaya hidip dengan menyesuaikan dengan ketersediaan dana JHT yang akan diterima.
Secara umum dan menurut perhitungan global, dana JHT yang akan diterima oleh seseorang karyawan yang telah mencapai masa pensiun, akan dapat digunakan dalam menjalani hidup yang sangat sederhana hanya dalam waktu tidak lebih dari 10 tahun sehingga bila dia masih hidup setelah 10 tahun terlewati, maka dia harus berupaya mencari penghasilan atau sumber dana baru untuk menutuoi/membayar segala kebutuhan hidup masa tuanya.
Oleh sebab itu, bila seseorang yang memiliki rencana untuk dapat menjalani dan menikmati masa pensiun/tua mandiri, bahagia dan sejahtera, maka dia layak mempersiapkan dana pensiun mandiri (DPM). Dana Pensiun Mandiri dapat dibangun dengan mendaftarkan diri mengikuti program pensiun pada sebuah lembaga yang bernama Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Hidup masa pensiun akan lebih berkualitas dan membahagiakan bila seseorang memikiki kemampuan ekonomi dalam memenuhi segala kebutuhsn hidupnya.
4. Kapan Dana Pensiun Perlu Dibangun?
Dana pensiun memang akan diperlukan saat seseorang telah mencapai usia pensiun, dan di Indonesia umumnya tercapai pada usia 55 tahun. Dana pensiun sebaiknya mulai dibangun dan dimiliki oleh setiap karyawan sejak dini, saat pertama kali bekerja dan menerima penghasilan dari perusahaan.
Semakin cepat dana pensiun dibangun, maka waktu yang dimiliki semakin panjang (lama), dan secara pasti akan memperbesar dan mempertinggi hasil pengumpulan (akumulasi) dan pengembangan dana pensiun tersebut,
Bila seorang karyawan berusia 50 tahun baru akan melakukan membangun dana pensiun, berarti dia hanya memiliki waktu 5 tahun sebelum mencapai masa pensiun. Berapa dana yang dikumpulkan selama 60 bulan dan berapa hasil pengembangannya? Kami percaya dana yang terakumulasi masih sangat kecil dibandingkan dengan kebutuhan dana pensiun tersebut. Andaikan dia memikiki angka harapan hidup hingga 75 tahun, maka dia akan menjalani hidup masa pensiun selama 20 tahun.
Maka hasil pembangunan dana pensiun yang dilakukan hanya selama 5 tahun tidak akan mencukupi untuk membayat biaya hidup yang semakin mahal selama 20 tahun.
Dengan perkiraan angka hidup seseorang mencapai 75 tahun, yang berarti dia akan hidup selama 20 tahun kemudian, maka sebaiknya dia membangun dana pensiun mandiri selama lebih dari 20 tahun. Berarti dia sudah memiliki pembangunan dana pensiun kala belum berusia 35 tahun (usia pensiun 55 tahun dikurangi 20 tahun).
Mengapa? Karena biaya hidup masa depan lebih tinggi yang disebabkan tingkat inflasi yang terjadi setiap tahun sehingga disarankan seseorang mulai membangun dana pensiunnya sejak berusia di bawah 30 tahun, agar dana yang terakumulasi dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
5. Siapa yang Perlu Mempersiapkan Dana Pensiun?
Selayaknya seseorang yang bertanggung jawab kepada kemandirian diri dan kebahagiaan pasangannya, membangun dan memikiki dana pensiun mandiri (DPM). Seperti yang telah disampaikan di atas bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang akan diperoleh seorang karyawan, nilainya tidak dapat diandalkan untuk menjalani hidup dengan standar yang sama seperti saat sebelum memasuki masa pensiun. Dengan kata lain, dia harus menurunkan kualitas hidupnya agar dana JHT dapat mencukupi untuk membayat segala kebutuhan hidup setelah masa pensiun.
Pegawai dan karyawan swasta, baik yang memiliki dana pensiun melalui DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja)? maupun DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) sebaiknya membangun dana pensiun mandiri. Dana pensiun mandiri dapat dilakukan melalui DPLJ maupun menyimpan investasinya di berbagai Lembaga Jasa Keuangan Lainnya,
Pegawai Negeri yang memperoleh dana pensiun dari pemerintah yang nilainya akan menurun dibandingkan dengan perolehan gaji terakhir, dapat pula membangun Dana Pensiun Mandiri, sebagai dana tambahan, agar kualitas hidup yang dijalani dapat tetap dipertahankan.
Mengingat segala kebutuhan biaya hidup semakin tinggi dan kompleksm selain itu kondisi kesehatan saat pensiun tentunya semakin menurun dan memerlukan dana perawatan kesehatan yang tinggi,
6. Bagaimana Mempersiapkan Dana Pensiun?
1) Buatlah anggaran biaya hidup dan sisihkan iuran dana pensiun mandiri mulai 10% setiap bulan
2) Siapkan salinan identitas diri seperti KTP, KKM NPWP, dan buku rekening tabungan bank serta siapkan setoran awal dana pensiun sebesar Rp 1.500.000,00
3) Datanglah ke kantor Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) terpercaya yang Anda kenal pada jam operasionalnya
4) Saat memasuki kantor DPLJ (perusahaan asuransi/bank), sampaikan kepada petugas sekuriti bahwa Anda ingin membuka rekening dana pensiun di DPLK
5) Saat Anda telah berada di meja Customer Service (CS), utarakan hal yang sama bahwa Anda ingin membuka rekening DPLK
6) Anda akan diminta mengisi formulir DPLK. Isilah dengan benar dan akurat. Tanyakan kepada petugas layanan pelanggan, bila ada pertanyaan yang belum Anda pahami.
7) Setelah melengkapi, solahkan mengembalikannya kepada petugas beserta data jati diri Anda
8) Tentukan jenis instrumen investasi apa yang Anda pergunakan untuk mengembaangkan dana pensiun Anda. Bila mada pensiun Anda masih berada di atas 10 tahun, maka instrumen investasi yang sesuai adalah jenis saham. Karena pada umumnya, dalam jangka panjang peningkatan nilai saham lebih tinggi daripada jenis instrumen investasi lainnya,
9) Setorkan iuran dana pensiun pertama melalui transfer
10) Mintalah pembayaran iuran otomatis dengan meminta petugas HRD perusahaan Anda untuk membayarkan iuran dana pensiun melalui pemotongan gaji
11) Pastikan iuran dana pensiun yang Anda bayarkan setiap bulan berasal dari penghasilan atau gaji kotor Anda sebelum dipotong pajak penghasilan. Pembayaran iuran dana pensiun menyediakan fasilitas penundaan pembayaran pajak, karena pajak akan dikenakan saat Anda mencairkannya di masa depan,
12) DPLK akan mengirin rekening setiap 6 bulan. Beberapa DPLK memberikan fasilitas di mana Anda dapat memeriksanya setiap saat melalui internet/online
13) Simpanlah seluruh berkas dokumen dana pensiun Anda dengan rapi dan mudah dicari. Berkas pembukaan rekening, kartu peserta, laporan rekening setiap tahun dan bukti pembayaran setiap bulan.
7. Kuis Dana Pensiun
1) Dana Pensiun seseorang dapat berasal dari:
a. Bantuan dari anak-anak
b. Bantuan Sosiak dari pemerintah
c. Dana Pensiun Mandiri DPLK
2) Masa Pensiun adalah:
a. Hidup menderita
b. Hidup masa bodoh
c. Hidup mandiri, bahagia, dan sejahtera
3) Pegawai Negeri memperoleh dana pensiun dari:
a. Pemerintah
b. Perusahaan Swasta
c. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
4) Jaminan Hari Tua (JHT) adalah produk:
a. Bank
b. BPJS Ketenagakerjaan
c. Perusahaan Aduransi
5) Karyawan Swasta yang bekerja di perusahaan yang tidak memberikan fasilitas DPLK harus:
a. Hidup foya-foya sekarang
b. Hidup prihatin
c. Bangun Dana Pensiun Mandiri
Kunci Jawaban:
1) C
2) C
3) A
4) B
5) C
C. Kesimpulan
1. Seorang karyawan dapat menerima dana pensiun dari satu atau lebih sumber
2. Mempersiapkan dana pensiun bagi kebutuhan hidup masa tua setelah bekerja adalah sebuah tindakan bijaksana, agar dirinya dapat memperoleh kepuasan serta penghargaan dari keluarga dan lingkungan dengan tetap hidup mandiri, bahagia, dan sejahtera
3. Dana pensiun menjadikan seseorang memiliki hidup yang lebih berkualitas, dengan hidup mandiri menjadikan dirinya sebagai tauladan bagi anak cucunya
4. Masa pensiun akan dicapai saat usia 55 tahun, dan bila angka harapan hidup 75 tahun maka dia akan me jalani hidup selama 20 tahun. Dana pensiun harus dibangun lebih lama dari 20 tahun, dikarenakan angka inflasi membuat biaya hidup masa depan lebih tinggi,
5. Bangunlah dana pensiun sebelum berusia 30 tahun, mulai 10%;hingga 20% setiap bulan, Dan bila Anda sekarang telah berusia 35 tahun, maka tingkatkan iuran dana pensiun Anda setiap bulan untuk mengejar ketertinggalan waktu yang terjadi.
Refetensi
Seri Literasi Keuangan Indonesia. 2013. OJK Dana Pensiun. Jakarta Pusat: Direktorat Literasi dan Edukasi
Tinggalkan Balasan