Catatan 4 Olimpiade Keuangan: OJK Asuransi
A. Pengantar
Materi tentang Asuransi (salah satu bagian Otoritas Jasa Keuangan) ini penulis dapatkan dari hasil megunjungi Klinik Keuangan yang disediakan khusus untuk Guru Pendamping oleh pihak Panitia Olimpiade Keuangan I Tingkat SMA/MA Se Sumatera Barat UPI YPTK Padang bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari Kamis 3 Maret 2016 di kampus UPI YPTK Padang. Sebagai informasi disaat siswa mengikuti Tes Olimpiade Tahap II, maka guru pendamping mengikuti kegiatan Klinik Keuangan. Banyak hal-hal yang penulis dapatkan di klinik keuangan ini. Penulis dapat berkonsultasi tentang masalah-masalah yang terkait dengan OJK. Selain itu masing-masing Stand pada klinik keuangan selain memberikan informasi secara lisan juga informasi tulisan seperti buku atau brosur. Dan salah satunya adalah brosur tentang Asuransi . Jadi, materi tentang Asuransi ini ada dalam brosur dan sengaja penulis tulis kembali sebagai arsip pada website penulis, sehingga suatu saat bila penulis memerlukan materi tentang ini, maka penulis dengan mudah dapat menemukannya kembali (red: biasanya brosur mudah rusak/hilang dan tidak dimungkin untuk dibawa kemana-mana terus menerus, sedangkan website dapat penulis akses dengan mudah dan cepat); selain itu materi ini penulis share khusus untuk pembaca yang membutuhkan. Uraian materi tentang Asuransi ini dapat Anda baca di bawah ini.
B. Isi Materi
1. Apakah Asuransi itu?
Masyarakat Indonesia dikenal dengan budaya dan tradisi saling tolong menolong dan juga sering menyelesaikan pekerjaan secara “gotong royong”. Semua beban dan tantangan bila dikerjakan dengan gotong royong akan lebih ringan dan mudah diselesaikan.
Perlindungan asuransi memiliki konsep serupa dengan gotong royong dan tolong menolong. Dikatakan serupa karena pada asuransi , para nasabah memberikan iuran premi yang akan dikumpulkan dan dikelola oleh perusahaan asuransi dan akan diberikan kepada nasabah yang mengalami musibah
Asuransi merupakan konsep pengalihan dan pengelolaan risiiko dari para nasabah yang bersedia membayar iuran premi, yang nilainya lebih kecil, kepada perusahaan aduransi, yang bekerja profesional mengumpulkan, mengakumulasikan serta mengelola premi dan risiko. Dengan demikian ketika nasabah mengalami musibah/risiko yang dijamin polis asuransi, maka perusahaan asuransi akan membayarkan santunan/ganti rugi kepada mereka sesuai dengan polis.
Asuransi juga merupakan kontrak hukum yang dituangkan dalam bentuk polis antara tertanggung dan penanggung. Tertanggung wajib mengisi Surat Permohonsn Penutupan Asuransi (SPPA) atau Suray Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) dengan benar dan akurat, sebagai dasar penerimaan pertanggungan oleh penanggung. SPPA/SPAJ merupakan bagian dari polis yang tidak terpisahkan.
2. Apa Manfaat dari Asuransi?
Asuransi dapat menjadi jawabsn atas kekhawatiran dan kecemasan akan berbagai risiko yang mengancam diri pribadi atau keluarga. Dengan kata lain, asuransi dapat memberikan ketentraman jiwa.
3. Jenis Asuransi
1) Asuransi Jiwa (Life Insurance)
a. Asuransi Jiwa Berjangka (Term Life Insurance)
Memberikan perlindungan atas menibggalnya seseorang dalam jangka waktu tertentu (satu tahun dan dapat diperpanjang)
b, Asuransi Jiwa Seumur Hidup (Whole Life Insurance)
Memberikan perlindungan atas meninggalnya seseorang hingga dia berusia 99 tahun)
c. Asuransi Jiwa Dwiguna (Endowment)
Memberikan perlindungan atas meninggalnya seseorang dan memiliki elemen investasi yang memberikan tingkat pengembalian (return) dijamin perusahaan asuransi
d. Asuransi Jiwa Unit Link
Memberikan perkindungan atas meninggalnya seseorang (jiwa berjangka dan seumur hidup) dan mengandung elemen investasi yang ditaruh dalam instrumen unvestasi yang dipilih oleh tertanggung.
2) Asuransi Umum (General Insurance)
Beberapa contoh asuransi umum adalah sebagai berikut.
– Asuransi Marine
– Asuransi Kebakaran (Fire Insurance)
– Asuransi Kendaraan Bermotir (Motor Car Insurance)
– Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident Insurance)
– ASuransi Kesehatan (Health Insurance)
– Asuransi Tanggung Gugat (Liability Insurance)
4. Tahapan Pembelian Polis Asuransi
1) Analisis risiko yang Anda miliki
2) Tetapkan risiko yang ingin Anda transfer atau akihkan kepada perusahaan asuransi dan tetapkan risiko yang ingin Anda tahan sendiri (siapkan danaxmandiri)
3) Konsultasikan dengan pialang asuransi, agen asuransi atau perencana keuangan yang Anda percayai
4) Alokasikan anggaran premi hingga10%
5) Minta penawaran sedikitnya dari 2 perusahaan asuransi melalui pialang atau agen asuransi
6) Minta penjelasan atas penawaran yang Anda terima
7) Mintalah waktu (sesuai kebutuhan Anda) untuk mempelajari kembali penawaran dan penjelasan yang telah Anda terima. Berilah tanda pada hal-hal yang belum Anda pahami dengan jelas.
8) Hubungi pialang atau agen asuransi, tanyakan hal-hal yang belum Anda pahami. Minta penjelasan secara tertulis dari mereka
9) Setelah Anda paham, pilih penawaran yang:
– Sesuai dengan kebutuhan perlndungan risiko Anda
– Ditawarkan oleh perusahaan asuransi yang memiliki reputasi pelayanan klaim terbaik dan kemampuan keuangan tinggi
– Sesuai dengan anggaran dan paling ekonomis
10) Setelah membayar premi, simpanlah bukti pembayaran dengan baik
11) Saat polis asli diterima, periksa kembali apakah sudah sesuai dengan penawaran yang diberikan
12) Buat duplikat/salinan dokumen, dan simpan dengan rapi dan mudah dicari.
C. Penutup
Nah, demikianlah materi pengenalan sebahagian kecil dari OJK khususnya tentang Asuransi, semoga bermanfaat,
Refetensi
Seri Literasi Keuangan Indonesia. 2014. OJK Asuransi. Jakarta Pusat: Direktorat Literasi dan Edukasi
Tinggalkan Balasan