Catatan 3 Olimpiade Keuangan: OJK Pembiayaan
A. Pengantar
Materi tentang Pembiayaan (salah satu bagian Otoritas Jasa Keuangan) ini penulis dapatkan dari hasil megunjungi Klinik Keuangan yang disediakan khusus untuk Guru Pendamping oleh pihak Panitia Olimpiade Keuangan I Tingkat SMA/MA Se Sumatera Barat UPI YPTK Padang bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari Kamis 3 Maret 2016 di kampus UPI YPTK Padang. Sebagai informasi disaat siswa mengikuti Tes Olimpiade Tahap II, maka guru pendamping mengikuti kegiatan Klinik Keuangan. Banyak hal-hal yang penulis dapatkan di klinik keuangan ini. Penulis dapat berkonsultasi tentang masalah-masalah yang terkait dengan OJK. Selain itu masing-masing Stand pada klinik keuangan selain memberikan informasi secara lisan juga informasi tulisan seperti buku atau brosur. Dan salah satunya adalah brosur tentang pembiayaan. Jadi, materi pembiayaan ini ada dalam brosur dan sengaja penulis tulis kembali sebagai arsip pada website penulis, sehingga suatu saat bila penulis memerlukan materi tentang ini, maka penulis dengan mudah dapat menemukannya kembali (red: biasanya brosur mudah rusak/hilang dan tidak dimungkin untuk dibawa kemana-mana terus menerus, sedangkan website dapat penulis akses dengan mudah dan cepat); selain itu materi ini penulis share khusus untuk pembaca yang membutuhkan. Uraian materi tentang pembiayaan ini dapat Anda baca di bawah ini.
B. Isi Materi
1. Apa yang dimaksud dengan Pembiayaan
Istilah “Pembiayaan” mungkin bukan istilah yang dikenal secara luas. Namun ketika kita berbicara twntang “leasing”, maka masyarakat akan segera mengetahui seperti apa jasa yang ditawarkan. Secara umum, masyarakat mempersepsikan leasing sebagai perusahaan yang menawarkan jasa kredit pada kendaraan, seperti mobil atau motor, selain bank. Namun, jika dilihat dari bidang usaha perusahaan pembiayaan, leading hanya merupakan salah satu bidang usaha yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan. Perusahaan pembiayaan adalah badah badan usaha di luar Bank dan Lembaga Keuangab Bukan Bank (LKBB) yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalan bidang usaha “Lembaga Pembiayaan”
2. Bidang Usaha Perusahaan Pembiayaan
1) Sewa Guna Usaha (Leasing)
Sewa Guna Usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Leesee) selama jangka waktu tertentu berdasatkan pembayaran secara angsuran.
2) Anjak Piutang
Anjak Piutang adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan, berikut pengurusan atas piutang tersebut. Anjak piutang dapat juga diartikan sebagai pengalihan piutang perusahaan kepada perusahaan pembiayaan.
3) Kartu Kredit
Kartu Kredit adalah kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang dan/atau jasa dengan menggunakan kartu kredit. Meski kartu jredit identik dengan perbankan, sebenarnya jasa kartu kredit juga dapat disediakan oleh perusahaan pembiayaan.
4) Pembiayaan Konsumen
Pembiayaan Konsumen adalah kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang konsumsi (non-produktif) seperti elektronikk kendaraan pribadik peralatan rumah tangga, dll.
3. Tahapan Menjadi Nasabah Perusahaan Pembiayaan
Ada 8 tahap untuk menjafi nasabah perusahaan pembiayaan, yaitu:
1) Memiliki objek barang yang ingin diperoleh melalui jasa pembiayaan. Biasanya pada barang-barang yang bisa dibeli dengan jasa pemviayaan, sudah terdapat pulihan untuk membeli dengan cara pembiayaan contohnya pembelian kendaraah bermotor dan alat berat
2) Melakukan simulasi perhitungan untuk melihat kemampuan membayar berdasarkan lama cicilan. Banyak perusahaan pembiayaan menyediakan website untuk melakukan simulasi cicilan, contohnya www,Indomibilfinance.com.
3) Menyiapkan kelengkapan dokumen sesuai dengan syarat yang ditentukan
4) Menunggu proses dari perusahaan penyedia jasa pembiayaan dan peruaahaan yang menjuak barang
5) Melakukan pembayaran pertama sesuai ketentuan
6) Menerima/menunggu barang yang dikirim
7) Menyiapkan dana untuk angsuran bulanan. Dalam hal pembayaran, umumnya perusahaan pembiayaan menyediakan berbagai fasilitas untuk mempermudah pembayaran seperti:
a. Pembayaran via Virtual Account di ATM
b. Pembayaran via kantor pos
c. Pembayaran melalui autocollection dengan cara mendebet dari rekening setiap bulan
8) Dalam hal jasa pembiayaan yang digunakan terhadap kendaraan bermotor atau mobil, pada akhir masa cicilan, nasabah juga harus mengambil BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) ke perusahaan pembiayaan.
C. Penutup
Nah, demikianlah materi pengenalan sebahagian kecil dari OJK khususnya tentang Pembiayaan, semoga bermanfaat,
Refetensi
Seri Literasi Keuangan Indonesia. 2014. OJK Pembiayaan. Jakarta Pusat: Direktorat Literasi dan Edukasi
Tinggalkan Balasan