Catatan 2 TOT OJK I: Pengenalan Otorisasi Jasa Keuangan
A.Pengantar
“Pendidikan merupakan investasi untuk menggapai masa depan yang lebih baik dan sejahtera. Kegiatan investasi menjadi relevan dan terus berkembang pesat karena masyarakat modern semakin peduli dengan masa depannya. Kita harus nenentukan instrument investasi yang tepat untuk mengantisipasi masa depan. Investasi ditandai dengan adanya keuntungan atau imbal balik investasi. Berbagai alternative investasi seperti perbankan, perasuransian, pergadaian, perusahaan pembiayaan, pasar modal, dana pensiun. Nah apa hubungan investasi dengan OJK? Dan apa itu OJK?”, demikian kata pembuka yang disampaikan oleh Iriena Sucieska (Tim Otoritas Jasa Keuangan Propinsi Sumatera Barat) saat menyampaikan materi ke OJK-an pada acara Training of Traners Otoritas Jasa Keuangan (TOT OJK) kepada Guru Mata Pelajaran Ekonomi SMA Se Sumatera Barat yang berlangsung di Mercure Hotel, Rabu 14 Desember 2016
Penyampaian Materi “Pengenalan OJK untuk Guru SMA” oleh Iriena Sucieska (Tim OJK Sumatera Barat), Padang, Rabu 14 Desember 2016.
B. Isi Pelatihan
Hal apa saja yang disampaikan oleh Iriena Sucieska tentunya hal-hal yang mengacu pada tema tentang ke OJK-an dengan judul “Pengenalan Otorisasi Jasa Keuangan untuk Guru SMA”, dan hal tersebut dapat dibaca pada paparan di bawah ini.
1.Transisi Otoritas Jasa Keuangan
Sebelum OJK dibentuk, pengawasan lembaga jasa keuangan di industri pasar modal dan industri keuangan non-bank dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), dan industri perbankan diawasi oleh Bank Indonesia (BI). Bila dirinci kronologi tersebut, sebagai berikut:
-22 Nov 2011 UU OJK disahkan (Masa Transisi)
-31 Des 2012 Pengaturan dan Pengawasan Pasar Modal & IKNB (Asuransi, Dana Pensiun, Pembiayaan, Pegadaian) beralih ke OJK
-22 Nov 2011 UU OJK s.d 31 Des 2012 Pengawasan Pasar M odal dan IKNB masih berada di Bapepam-LK
-31 Des 2013 Pengaturan dan Pengawasan Perbankan beralih ke OJK
-31 Des 2012 s.d 31 Des 2013 Pengawasan Perbankan masih berada di BI
-2015 Pembinaan Pengaturan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro
2. Latar Belakang Terbentuknya OJK
Ada 4 hal yang melatarbelakangi terbentuknya OJK, yaitu
a.Amanat UU
Undang-Undang tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.6 tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 tahun 2008 tentang perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 1999 tentang BI dengan UU, mengamanatkan pembentukan lembaga pengawasan sector jasa keuangan yang mencakup perbankan, asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura dan perusahaan pembiyaan, serta badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat
b.Perkembangan Industri Keuangan
Proses globalisasi dalam system keuangan dan pesatnya kemajuan di bidang teknologi informasi serta inovasi keuangan telah menciptakan industry keuangan yang sangat kompleks, dinamis, dan saling terkait.
c.Konglomerasi Lembaga Jasa Keuangan
Saat ini terdapat kecenderungan lembaga jasa keuangan besar memiliki beberapa anak perusahaan di bidang keuangan yang berbeda-beda kegiatan usahanya (konglomerasi). Misalnya, bank memiliki anak perusahaan dalam bentuk asuransi, perusahaan sekuritas, perusahaan pembiayaan, dan dana pensiun. Konglomerasi lembaga keuangan tersebut mendorong terciptanya kompleksitas kegiatan usaha lembaga jasa keuangan.
d.Perlindungan Konsumen
Permasalahan di industri jasa keuangan yang semakin beragam, antara lain meningkatkannya pelanggaran di bidang jasa keuangan, mendorong diperlukannya fungsi edukasi, perlindungan konsumen, dan pembelaan hukum
3.Tujuan dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan
Tujuan dibentuknya OJK tercermin dalam amanat Pasal 4 UU OJK, yaitu:
a.Jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel
b.Mewujudkan sistem keuangan yang berkelanjutan dan stabil
c.Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat
4. Fungsi dan Tugas OJK
a.Mengatur dan Mengawasi Industri Jasa Keuangan
b. Melindungi Konsumen dan Masyarakat
adapun yang termasuk industri jasa keuangan yang diawasi OJK di Indonesia adalah
1)Perbankan
Bank Umum (Konvensional, Syariah
BPR (konvensional, Syariah)
2)Pasar Modal
a)SRO
-BEI
-KPEI
-KSEI
b)Perusahaan Efek
-Perantara Pedagang Efek
-Penjamin Emisi Efek
-Manajer Investasi
c)Lembaga Penunjang
-BAE
-Kustodian
-Wali Amanat
-Pemeringkat Efek
Beroperasi secara konvensional maupun syariah
3)IKNB
-Asuransi (Konvensional, Syariah)
-Dana Pensiun
-Lembaga Pembiayaan
-LJK Lainnya (Konvensional, Syariah)
4)Lembaga Keuangan Mikro
Fungsi Utama OJK
Undang-Undang No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan bahwa fungsi utama OJK:
-Fungsi Pengawasan terhadap Seluruh Industri Jasa Keuangan
-Fungsi Edukasi dan Perlindungan Konsumen
-Fungsi Penyidikan
5.Wewenang OJK
Wewenang Pengaturan OJK adalah menetapkan:
a.Peraturan pelaksanaan UU OJK
b.Peraturan UU di sector jasa keuangan
c.Peraturan pengawasan
d.Peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis
Wewenang Pengawasan OJK
a.Melakukan pengawasan dan perlindungan konsumen sector perbankan, pasar modal, dan industri Keuangan Non Bank (IKNB)
b.Memberikan dan atau mencabut izin usaha; pengesahan persetujuan atau penetapan pembubaran
c.Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan menunjuk pengelola statute
d.Menetapkan sanksi administrative
Wewenang OJK terkait Edukasi dan Perlindungan Konsumen
a.Edukasi kepada masyarakat dalam rangka pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat
b.Pelayanan pengaduan konsumen
c.Pembelaan hukum untuk kepentingan perlindungan konsumen dan masyarakat
6.Visi dan Misi OJK
Visi
menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum
Misi
a.Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
b.Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
c.Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
7.Dewan Komisioner OJK
Dewan Komisioner OJK adalah pimpinan tertinggi OJK yang bersifa kolektif dan kolegial yang beranggotakan 9 (Sembilan) orang.
8.Jaringan Kantor Regional dan Kantor OJK
Ada 9 Kantor Regional , 26 Kantor OJK, yaitu
a.R1 Jakarta
b.R2Bandung (Cirebon, Tasik Malaya)
c.R3Semarang (Solo, Yogyakarta, Purwokerto, Tegal)
d.R4 Surabaya (Malang, Kediri, Jember)
e.R5 Medan (Banda Aceh, Padang, Batam, Pekan Baru)
f.R6 Makassar (Jaya Pura, Ambon, Manado, Palu, Kendari)
g.R7 Palembang (Jambi, Bengkulu, Lampung)
h.R8 Denpasar (Kupang, Semarang)
i.R9 Banjarmasin (Samarinda, Pontianak, Palangkaraya)
9.Edukasi dan Perlindungan Konsumen
a.Latar Belakang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
1)Tingkat pemahaman (literasi) masyarakat yang masih rendah terhadap industri jasa keuangan dan produk/layanan keuangan
2)Terbatasnya informasi dan layanan keuangan yang dapat dijangkau oleh golongan masyarakat tertentu
3)Masih banyak kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak mampu menggunakan produk/jasa keuangan
4)Masih ada kelompok masyarakat yang enggan untuk terlibat dalam layanan keuangan
b.Fungsi Edukasi dan Perlindungan Konsumen
Konsep edukasi dan perlindungan konsumen sector jasa keuangan di OJK dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
1)Bersifat Preventif (Preventive actions)
Ada 4 hal yang termasuk preventif actions, yaitu:
-Informasi dan Edukasi
-Pelayanan Pengaduan
-Market Intelligence
-Pengaturan yang bersifat Market Conduct
2)Redress/Represif
Ada 3 hal yang termasuk represif actions
-Fasilitasi penyelesaian pengaduan
-Tindakan penghentian kegiatan atau tindakan lain
-Alternative dispute resolution (pembelaan hukum)
c. Prinsi Dasar Pelayanan Konsumen OJK
-Kemudahaan Akses
-Terintegrasi
-Penanganan awal oleh LJK
-Traceable & Trackable
Layanan Konsumen OJK
Telepon 1500 – 655 (OJK)
Surat Elektronik konsumen@ojk.go.id
Faksimili (0751) 892299
Form Pengaduan Online sikapiuangmu@ojk.go.id
Jam operasional : 08.30 s/d 16.30 WIB
Alamat Surat
Kantor OJK Provinsi Sumatera Barat Gedung Bank Indonesia Lantai 2 Jl. Jendral Sudirman No. 22 Padang
d.Penanganan Pengaduan oleh OJK
Ada 7 Persyaratan materi pengaduan berindikasi Sengketa
1)Nilai Sengketa
a) ≤ Rp 500 juta di bidang Perbankan, Pasar Modal, Dana Pensiun, Asuransi Jiwa, Pembiayaan, Perusahaan Gadai, atau Penjaminan
b)Keuangan ≤ Rp 750 juta di bidang asuransi umum
2)Permohonan diajukan secara tertulis dengan dokumen pendukung yang berkaitan
3)PUJK telah melakukan upaya penyelesaian pengaduan namun Konsumen tidak dapat menerima atau telah melewati batas waktu sebagaimana ditetapkan dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa
4)Bukan merupakan sengketa atau sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga arbitrase atau peradilan atau lembaga mediasi lainnya
5)Bersifat keperdataan
6)Belum pernah difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
7)Pengajuan penyelesaian pengaduan tidak melebihi 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan yang disampaikan Pelaku Usaha Jasa Keuangan kepada Konsumen
e.Penanganan Pengaduan di OJK
1)Permohonan tertulis yang memuat deskripsi Pengaduan
2)Bukti identitas diri yang berlaku
3)Surat hasil penyelesaian Pengaduan dan/atau u tanda terima Pengaduan kepada Konsumen yang dikeluarkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan/atau bukti telah memberikan penyampaian Pengaduan kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan
4)Surat pernyataan yang ditandatangani diatas meterai yang cukup bahwa Sengketa yang diajukan tidak sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga arbitrase atau peradilan atau lembaga mediasi lainnya dan belum pernah dilakukan Fasilitasi oleh OJK
5)Dokumen pendukung lainnya yang terkait dengan Pengaduan
Apabila data/informasi tidak dilengkapi oleh Konsumen dalam waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal permintaan kelengkapan dokumen, maka Konsumen dianggap mencabut pengaduannya
f.Alur Layanan Terintegrasi
Pelayanan Konsumen Keuangan Terintegrasi menerapkan fasilitas dengan system:
1)Trackable
•fasilitas bagi konsumen yang menyampaikan pengaduan,
•untuk mengetahui sampai sejauh mana pengaduannya ditangani, baik oleh OJK maupun Pelaku Usaha Jasa Keuangan terkait
•diakses melalui website http://konsumen.ojk.go.id dengan memasukkan nomor tiket dan PIN yang diberikan
2)Traceable
•fasilitas bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK),
•berguna dalam menindaklanjuti pengaduan konsumen yang tercatat dalam Sistem Layanan Konsumen OJK
•untuk melakukan updating informasi proses penanganan pengaduan
•diakses melalui website http://konsumen.ojk.go.id dengan memasukkan username dan password yang diberikan
g.Tips Perlindungan Konsumen
1. Meneliti profil LJK (Lembaga Jasa Keuangan), apakah telah mendapat izin usaha atau terdaftar di OJK. 3. Membaca, memahami dan meminta penjelasan terhadap kontrak produk/jasa yang ditawarkan IJK.
2. Meneliti apakah produk / jasa yang ditawarkan sudah mendapat izin dari OJK. 5. Bersikap waspada terhadap tawaran yang menjanjikan imbal hasil yang jauh dari kelaziman
4. Perusahaan IJK wajib memberikan salinan perjanjian/kontrak kepada konsumen.
h.Tips Berinvestasi
-Mengenali kebutuhan keuangan di masa yang akan datang
-Masyarakat wajib memahami produk keuangan yang ditawarkan
-Pahami risiko produk keuangan yang ditawarkan
-Konsumen harus kritis dan meneliti perizinan usaha dari perusahan IJK yang menawarkan
-Konsumen aktif mencari informasi melalui Layanan Konsumen Terintegrasi OJK
C.Penutup
“OJK memiliki fungsi sebagai penyelenggaara system pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sector jasa keuangan. OJK senantiasa bersikap independen dalam melaksanakan tugasnya dalam pengaturan dan pengawasan terhadap sector jasa keuangan (perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan,dll). OJK memiliki kewenangan untuk melakukan edukasi kepada masyarakat dalam rangka pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat, pelayanan pengaduan konsumen dan pembelaan hokum untuk kepentingan konsumen dan masyarakat”, demikian kata penutup yang disampaikan oleh Iriena Sucieska nara sumber OJK Sumatera Barat pada TOT OJK ini.
Referensi
OJK. 2014. Mengenal Otoritas Jasa Keuangan dan Industri Jasa Keuangan Kelas X. Jakarta: OJK
Tinggalkan Balasan