Catatan 2 Olimpiade Keuangan: OJK Pegadaian
A. Pengantar
Materi tentang Pegadaian (salah satu bagian Otoritas Jasa Keuangan) ini penulis dapatkan dari hasil megunjungi Klinik Keuangan yang disediakan khusus untuk Guru Pendamping oleh pihak Panitia Olimpiade Keuangan I Tingkat SMA/MA Se Sumatera Barat UPI YPTK Padang bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari Kamis 3 Maret 2016 di kampus UPI YPTK Padang. Sebagai informasi disaat siswa mengikuti Tes Olimpiade Tahap II, maka guru pendamping mengikuti kegiatan Klinik Keuangan. Banyak hal-hal yang penulis dapatkan di klinik keuangan ini. Penulis dapat berkonsultasi tentang masalah-masalah yang terkait dengan OJK. Selain itu masing-masing Stand pada klinik keuangan selain memberikan informasi secara lisan juga informasi tulisan seperti buku atau brosur. Dan salah satunya adalah brosur tentang pegadaian. Jadi, materi pegadaian ini ada dalam brosur dan sengaja penulis tulis kembali sebagai arsip pada website penulis, sehingga suatu saat bila penulis memerlukan materi tentang ini, maka penulis dengan mudah dapat menemukannya kembali (red: biasanya brosur mudah rusak/hilang dan tidak dimungkin untuk dibawa kemana-mana terus menerus, sedangkan website dapat penulis akses dengan mudah dan cepat); selain itu materi ini penulis share khusus untuk pembaca yang membutuhkan. Isi materi tersebut dapat dilihat pada uraian di bawah ini.
B. Isi Materi
1. Apakah Pegadaian Itu? Mendengar kata “Pegadaian”, sebagian kelompok masyarakat akan mempersepsikan Pegadaian sebagai salah satu pilihan ketika sedang mengalami kesulitan keuangan, sebab ketika kebutuhan dana yang mendadak harus terpenuhi, maka salah sayu jalan, jika tidak ingin berutang dengan rentenir, adalah dengan meminjan melalui Pegadaian. Proses peminjaman uang di Pegadaian cukup mudag. Kita cukup membawa barang yang kita anggap berharga, datang ke pegadaianm ditaksir, kemudian kita akan mendapatkan uang tunai senilai sekian persen dari barang yang dijadikan jaminan tersebut. Jika kondisi keuangan kita sudah membaik, kita bisa kembali ke pegadaian untuk menebus kembali barang tersebut dengan membayar biaya pinjaman.
2. Kapan Masyarakat Memerlukan Jasa Pegadaian?
Dengan banyaknya layanan yang ditawarksn oleh Pegadaian, tentu waktu untuk menggunakan jasa pegadaian dapat disesuaiakan dengan kebutuhan masyarakat. Sebagai contoh untuk jasa gadai, baik yang konvensional ataupun gadai syariah, jasa tersebut dibutuhkan ketika masyarakat membutuhkan dana jangka pendek yang dananya diperkirakan baru akan tersedia 10-15 hari yang akan datang. Dalam kondisi demikian, masyarakat dapat menggadaikan barang berharga yang dimilikinya dan baru menebusnya ketika sudah memperoleh dana untuk melunasu pinjaman tersebut. Apabila dana tersebut baru akan tersedia dalan jangka yang lebih panjang, maka masyarakat tetap dapat menggunakan jasa tersebut dengan cara perpanjangan masa gadai dengan tetao memperhatiksn kemampuan pelunasan.
3. Empat Kelompok Solusi yang Ditawarkan oleh Pegadaian
1) Penyaluran Kredit
Memberikan pinjama kepada masyarakat yang memerluknmpinjaman dengan perikatan hukum gadai secara konvensionak dan memberikab pinjaman untuk usaha mikro dan kecil dengan jaminan yang diikat melalui hukum Fidusia.
2) Penyaluran Pembiayaan
Memberikan pinjaman kepada masyarakat yang memerlukan bantuan pinjaman dengan perikatan Rahn (Gadai Fidusia Syariah) maupun Rahn Tesjily (Fidusia Syariah
3) Tunai
Memberikan pinjaman tunai secara angsuran
4) Perdagangan emas untuk tujuan investasi dan tabungan emas secara retail ( 5 gram sampai 1 kilogram). Optimalisasi asset dan transaksi (Jasa Remitasu, Payment Point, dll)
4. Siapa yang Memerlukan Jasa Pegadaian?
Masyarakat sudah tidak perlu lagi merasa enggan pergi ke Pegadaian, berdasarkan informasi yang disediakan oleh Pegadaian, profil nasabah Pegadaian didominasi oleh Ibu Rumah Tangga berdasarkan profesi, Wanita berdasarkan gender, Lulusan Universitas berdasarkan jenjang pendidikan, dan usia antara 26-45 tahun berdasarkan jenjang usia. Untuk rincian masing-masingnya sebagai berikut:
a. Profesi
– 6% Petani
– 0% Nelayan
– 8% Industri
– 6% Pedagang
– 14% Karyawan
– 66% Rumah Tangga
b. Pendidikan
– 13% SLTP & SLTA
– 8% SD
– 9% Diploma
– 70% Universitas
c.Usia
– 74% 26 s.d 45 tahun
– 15% 17 s.d 26 tahun
– 11% 45 tahun keatas
d. Gender
– 20% Pria
– 80% Wanita
Sumber Data: Agustus 2014 Diolah Pegadaian
5. Tahapan dalam Menggunakan Jasa Pegadaian
Mungkin masih banyak masyarakat yang belum memahami bagaimana tahapan dalam menggunakan jasa pegadaian. Ada 8 tahapan dalam menggunakan jasa pegadaian, yaitu sebagai berikut
1) Menyiapkan identitas KTP
2) Menyiapkan barang jaminan beserta dokumen pendukungnya serta NPKB untuk kendaraan
3) Melakukan simulasi gadai di www.pegadaian co.id untuk memperkirakan nilai pelunasan dan kemampuan pelunasan.
4) Apabila nilai pelunasan dirasa mampu dilakukan, maka datanglah ke outlet pegadaian dengan membawa dokumen dan barang jaminan
5) Juru taksir akan melakukan perkiraan terhadap barang jaminan
6) Nilai taksir diinformasikan dan disetujui oleh nasabah
7) Menandatangani Surat Bukti Kredit
8) Melakukan pelunasan sesuai periode jatuh tempo
C. Penutup
Nah, demikianlah materi pengenalan sebahagian kecil dari OJK khususnya tentang pegadaian semoga bermanfaat.
Refetensi
Seri Literasi Keuangan Indonesia. 2014. OJK Pegadaian. Jakarta Pusat: Direktorat Literasi dan Edukasi
Tinggalkan Balasan