Daftar Tulisan
Arsip Tulisan
Statistik Kunjungan
  • 311680Total Pengunjung:
  • 7Hari ini:
  • 123Kemarin:
  • 0Online:
Buku Tamu
Panel Login

Selamat Datang di www.FitrianyGustariny.com || Website Pribadi Ir. Fitriany Febby Adiana Gustariny, SE, MP, M.Pd.E (Guru SMA Negeri 2 Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat)

Catatan 1 Studi Banding Internasional:  Pengurusan Pembuatan Paspor

A. Pengantar

Paspor merupakan dokumen utama saat merencanakan liburan ke luar negeri, begitu juga dengan paspor untuk rencana Studi Banding Internasional yang akan dilakukan oleh Rombongan Siswa Berprestasi dan Pembimbing Kabupaten Tanah Datar ke Malaysia dan Singapura Tahun 2015 ini.  Sebagaimana kita ketahui bahwa Paspor sudah seperti benda kunci. Kalau kita berada di Luar Negeri, maka paspor identik dengam “nyawa” kita, sebab tanpa paspor sulit untuk kembali.  

Ini pasporku, ternyata tak sulit pengurusan pembuatan paspor

Ini pasporku, ternyata tak sulit pengurusan pembuatan paspor

B. Tidak Sulit Mengurus  Paspor

Tidak ada persyaratan pengurusan paspor yang memberatkan masyarakat. Justru sebaliknya, persyaratan itu memang syarat-syarat kependudukan yang harus dimiliki masyarakat. Diantaranya yaitu akta kelahiran dan akta nikah. Jika persyaratan lengkap, sesuai prosedur maksimal paspor selesai tiga hari setelah difoto. Bahkan, jika tak ada kendala bisa lebih cepat, karena sekarang sudah online.

Syarat-syarat pengurusan paspor seperti akta kelahiran, akta nikah dan foto langsung itu bukan memberatkan masyarakat. Justru sebaliknya untuk kenyamanan dan keselamatan masyarakat.  Tujuannya yakni jika masyarakat ada masalah saat melakukan perjalanan ke luar negeri, data-data dari paspor itulah yang akan membantu nantinya.

 
C. Kendala dalam Mengurus Paspor

Seperti telah dijelaskan di atas, bahwa tidaklah sulit dalam mengurus paspor asalkan persyaratan lengkap. Namun, berdasarkan pengalaman mengurus paspor dari  beberapa teman dan siswa bimbingan Studi Banding ini, ada hal-hal yang menjadi kendala, yaitu tidak samanya data disemua dokumen persyaratan yan diminta, misal: Data di KTP berbeda dengan Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Kartu Nikah, Ijazah (Mungkin nama sedikit berbeda, Tanggal/Bulan/Tahun yang salah, dan lain sebagainya). Dan tentunya semua kesalahan tersebut mesti diperbaiki. Selain itu juga bila ada nama yang disingkat, maka harus ada Surat Keterangan dari Kantor Catatan Sipil tentang penjelasan  nama yang disingkat tersebut.

 
D. Langkah-langkah Mengurus Paspor

Jika ini adalah pertama kalinya Anda membuat paspor, maka di bawah ini ada beberapa hal yang harus diketahui. Tulisan ini penulis buat berdasarkan referensi dan pengalaman penulis dapatkan selama melakukan pengurusan pembuatan paspor. Untuk membuat paspor agar cepat dan lancar tentunya ada langkah demi langkah yang harus diikuti, yaitu sebagai berikut.

1. Syarat pembuatan paspor

Pengajuan pembuatan paspor bisa dilakukan via online atau datang langsung ke Kantor Imigrasi. Sebelum mengajukan pembuatan paspor, sebaiknya Anda menyiapkan dokumen penting yang dibutuhkan. Baik pembuatan online maupun datang langsung, syarat dokumennya sama. Pengurusan paspor yang dilakukan untuk Rombongan Studi Banding Internasional  2015 ini dengan datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas II Bukittinggi.

Adapun syarat pembuatan paspor untuk orang dewasa (17 tahun ke atas), yaitu dengan melampirkan bahan asli dan foto   Copy berupa:
1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku

2) Kartu Keluarga (KK)

3) Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, atau Buku Nikah, Ijazah atau Surat Baptis

4) Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku

5) Surat Penetapan Ganti Nama dari pejabat yang berwewenang bagi yang telah mengganti nama

6) Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor

 
Sedangkan syarat pembuatan paspor untuk anak-anak (17 tahun ke bawah) adalah melampurkan bahan asli dan foto copy berupa:
1) KTP kedua orang tua
2) Kartu Keluarga (KK)
3) Akte Kelahiran
4) Surat Nikah Orang Tua
5) Foto Copy Paspor Orang tua yang masih berlaku
6) Surat Pernyataan Orang Tua
7) Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor

Jika tidak punya akte kelahiran, Anda bisa membawa ijazah atau buku nikah. Untuk anak yang belum memiliki KTP, harus menyertakan KTP dan surat nikah orangtua, serta Surat Keterangan domisili. Selain bahan-bahan tersebut di atas juga dilengkapi dengan materai Rp6.000 untuk surat pernyataan

 
2. Pengajuan pembuatan paspor

Jika persyaratan sudah lengkap, Anda tinggal memilih mau mengajukan permohonan secara online atau datang langsung. Kantor Imigrasi buka pukul 08.00-16.00 WIB. Pada jam istirahat pukul 12.00-13.00 tetap ada loket yang buka tetapi jumlahnya lebih sedikit.

Sebaiknya Anda datang menggunakan pakaian yang rapi karena di hari pertama Anda datang ke Kantor Imigrasi akan langsung dilakukan proses pengambilan foto dan wawancara.

Untuk pendaftar online maupun datang langsung, ketika ke Kantor Imigrasi harus sudah membawa semua dokumen asli yang dibutuhkan. Selain itu, Anda juga harus membawa fotokopi dokumen tersebut dengan ukuran kertas A4. Penting untuk diperhatikan ukuran kertas A4 ini, karena nantinya bahan-bahan ini akan di scan oleh petugas imigrasi, dan sebagaimana kita ketahui mesin scan ukuran kertasnya A4.  Dan hal ini untuk mempercepat dan mempermudah urusan administrasi. Selain itu tidak perlu membawa map karena sudah disediakan di Kantor Imigrasi. Map sudah kita sediakan gratis. Jadi, masyarakat datang bawa persyaratan saja. Fotokopi dokumennya masing-masing 1 lembar

Jadi, ketika datang ke Kantor Imigrasi, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan Anda bisa langsung mengambil formulir serta nomor antrean. Untuk yang mendaftar via online tidak perlu mengisi formulir lagi. Bagi Anda yang mengajukan permohonan dengan datang langsung, sambil menunggu dipanggil, sebaiknya langsung mengisi formulir.

Ada pengalaman penulis saat pengajuan paspor ini, yaitu kena tegur oleh petugas Imigrasi karena penulis mengambil dokumentasi foto di ruang tunggu. Maklum, namanya juga pemula, baru belajar jadi penulis dan fotografer, mana tahu kalau tak boleh ambil dokumentasi di kantor Imigrasi.  Lagi pula tak ada terdapat tanda “Larangan Mengambil Dokumentasi Foto” atau “Minta Izin dulu bila mau ambil dokumentasi”. Maklum pula, bagi penulis, teman-teman, dan siswa bimbingan baru kali ini ke kantor imigrasi, tentunya banyak hal baru yang tidak diketahui. Tapi tak apalah, namanya juga pengalaman. Yang jelas tak lupa penulis buru-buru minta maaf sama petugasnya. Jujur saja kecewa, karena tak dapat dokumentasi foto di sini. Namun, penulis tak kehilangan akal, penulis ambil dokumentasi foto di luar kantor yang ada plank “Kantor Imigrasi”.

Dokumentasi Foto di Kantor Imigrasi Kelas II Bukittinggi dalam Rangka Pengurusan Paspor untuk Studi Banding Internasional Siswa Berprestasi dan Pembimbing Kabupaten Tanah Datar Ke Malaysia dan Singapura

Dokumentasi Foto di Kantor Imigrasi Kelas II Bukittinggi dalam Rangka Pengurusan Paspor untuk Studi Banding Internasional Siswa Berprestasi dan Pembimbing Kabupaten Tanah Datar Ke Malaysia dan Singapura

 
3. Foto, wawancara dan pembayaran paspor

Saat dipanggil, Anda akan masuk ke ruangan yang berisi loket-loket pelayanan pembuatan paspor. Di ruangan ini Anda akan difoto dan diwawancara. Saat wawancara Anda akan ditanya beberapa hal seperti tujuan pembuatan paspor dan data pribadi. Wawancara dilakukan untuk pengawasan dan pengecekan data, agar data yang dicetak itu benar.

Saat kegiatan wawancara untuk rombongan studi banding ini ada yang menarik dan berkesan, terutama bila yang diwawancarai adalah siswa SD, di mana lama sekali waktu wawancaranya. Mula-mula agak cemas juga, kenapa lama. Kuatir mereka mengalami masalah. Rupanya menurut siswa SD ini, mereka diwawancarai  dengan pertanyaan yang lucu-lucu, misalnya” Kalau kamu memang siswa berprestasi, coba jawab soal matematika di bawah ini!
1) Berapa jumlah 1 ekor srigala ditambah 1 ekor  kambing?
2) Berapa jumlah 1 ekor harimau muslim ditambah 1 ekor babi?”

Dan masih banyak pertanyaan-pertanyaan lucu-lucu namun ilmiah lainnya, pada mulanya mereka kesulitan dan serius sekali  menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Namun lama kelamaan, namanya juga siswa berprestasi,  mereka cepat tanggap, dan tentu mereka bisa menjawabnya. Menurut penulis cara ini dilakukan oleh petugas pada anak-anak , agar anak-anak tersebut bisa santai dalam kegiatan wawancara tersebut.

Selesai pengambilan foto dan wawancara, Anda akan mendapat tanda bukti pembuatan paspor. Bagi Anda yang mengajukan pembuatan paspor dengan datang langsung ke Kantor Imigrasi, hal berikutnya yang harus dilakukan adalah membayar biaya administrasi. Bagi yang mengajukan pembuatan via online, Anda bisa langsung pulang.

Ada perbedaan waktu pembayaran bagi yang mengajukan pembuatan paspor secara online dan datang langsung. Bagi yang mendaftar online, pembayaran dilakukan setelah mengisi formulir di website dan mendapat email konfirmasi. Untuk yang mengajukan pembuatan paspor dengan datang langsung, pembayaran dilakukan setelah wawancara.

Besar biaya pembuatan pasporpun berbeda-beda yaitu Rp 155 ribu untuk paspor 24 halaman, Rp 355 ribu untuk paspor 48 halaman dan Rp 655 ribu untuk paspor elektronik. Ada beberapa hal yang membuat biaya paspor eletronik sedikit lebih mahal. Lebih mahal karena dalam paspor elektronik terdapat data biometrik pemegang. Dia juga mendapatkan fasilitas autogate di bandara. Pada kegiatan pengurusan paspor untuk Rombongan Studi Banding Internasional Siswa Berprestasi dan Pembimbing Kabupaten Tanah Datar 2015 ini, penulis lihat di kertas putih bukti pembuatan paspor  yang diserahkan oleh petugas setelah wawanca, tertera biayanya sebesar Rp 355 ribu per orang.

Pembayaran dilakukan melalui 3 cara yaitu lewat teller Bank BNI, atm BNI atau mesin Electronic Data Capture (EDC). Mesin EDC merupakan mesin gesek dan sementara hanya tersedia di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, lokasi lain akan segera menyusul. Orang yang punya kartu debit atau kartu kredit dengan logo tertentu seperti mastercard atau visa bisa bayar langsung di Kantor Imigrasi melalui mesin ini. Pembayaran untuk rombongan studi banding ini dilakukan secara kolektif oleh Pemda Kabupaten Tanah Datar yang diwakili oleh Ibu Nadira, S.Pd, M.Hum  dari Dinas Kabupaten Tanah Datar.

 
4. Pengambilan paspor

Untuk yang mengajukan pembuatan paspor via online, paspor bisa diambil 3 hari setelah wawancara. Sedangkan yang mengajukan pembuatan paspor dengan datang langsung, bisa mengambil paspor 3 hari setelah pembayaran.  Paspor bisa diambil pukul 13.00-16.00 WIB, bukan pagi hari. Anda tinggal membawa tanda bukti pembuatan paspor, mengambil nomor antrean dan menunggu di depan loket khusus pengambilan paspor. Pengambilan paspor untuk rombongan studi banding ini dilakukan secara kolektif dan diwakili oleh Ibu Nadira, S.Pd, M.Hum,  dan paspor tersebut kami terima saat sebelum berangkat.

 
E. Penutup

Demikian beberapa informasi penting dari penulis tentang pengurusan pembuatan paspor, informasi ini penulis dapatkan dari beberapa referensi yang penulis baca serta dari pengalaman penulis sendiri saat melakukan pengurusan paspor secara langsung ke kantor Imigrasi Kelas II Bukittinggi bersama rombongan Studi Banding Internasional Siswa Berprestasi dan Pembimbing Kabupaten Tanah Datar ke Malaysia dan Singapura. Semoga informasi ini dapat bermanfaat, khususnya bagi yang belum pernah melakukan pembuatan paspor.

Sumber

Tersedia ”  Mau Bikin Paspor, Ini yang Kamu Perlu Tahu”
http://m.detik.com/travel/read/2015/01/08/Diakses  Jumat 25 September 2015 Jam 06.36.

Tersedia ” Tidak Sulit Mengurus Paspor” http: www.imigrasi.go.id/!Diakses  Jumat 25 September 2015 Jam 09.15

FacebookTwitterGoogle+Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Tulisan Terkini
Buku Pegangan Siswa
Diktat Ekonomi SMA/MA

Bagaimana menurut pendapat Anda tentang website Fitriany Gustariny ini?

Lihat Hasil Jajak Pendapat

Loading ... Loading ...

Laporan Karya Inovatif
Berita Lainnya
LITERASI "MENGENAL RUMAH ADAT NAGARI BALIMBING (9): RUMAH BENDANG DT.
Rumah Adat Dt.Guguak Simabua Balimbing
Rumah Adat Dt.Guguak Simabua Balimbing
Rumah Adat Dt.Guguak Simabua Balimbing Rumah Adat Suku Simabua Gug
Rumah Adat Dt.Bagindo Basa Kinawai Nagari Balimbing
Rumah Adat Dt.Bagindo Basa Kinawai Nagari Balimbing
Rumah Adat Dt.Bagindo Basa Kinawai Nagari Balimbing Ini satu lagi
Rumah Adat Dt.Rajo Mangkuto Balimbing
Rumah Adat Dt.Rajo Mangkuto Balimbing
Rumah Adat Dt.Rajo Mangkuto Balimbing Rumah adat adalah bangunan y
Rumah Adat Dt.Cumano Kinawai Nagari Balimbing
Rumah Adat Dt.Cumano Kinawai Nagari Balimbing
Rumah Adat Dt.Cumano Kinawai Nagari Balimbing Sudah pernahkan Anda

Temukan Kami di Facebook

Pencarian

       

.

Galeri Foto
Klik Slideshow di bawah untuk
melihat Galeri Foto secara lengkap
20150203_121026-1.jpg
20150203_121051-1.jpg
IMG_39759949695819.jpeg
20131120_110407-1.jpg
20131120_110424-1.jpg
20131219_140230.jpg
Cerita Bergambar
Kalender
September 2023
S M T W T F S
27 28 29 30 31 1 2
3 4 5 6 7 8 9
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
Channel Youtube