Daftar Tulisan
Arsip Tulisan
Statistik Kunjungan
  • 339995Total Pengunjung:
  • 5Hari ini:
  • 125Kemarin:
  • 0Online:
Buku Tamu
Panel Login

Selamat Datang di www.FitrianyGustariny.com || Website Pribadi Ir. Fitriany Febby Adiana Gustariny, SE, MP, M.Pd.E (Guru SMA Negeri 2 Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat)

ALUR ADMINISTRASI PERPAJAKAN DI INDONESIA

Pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan. Perpajakan sangat berkaitan dengan hak dan kewajiban wajib pajak. Untuk memudahkan dalam memahami kewajiban maupun hak wajib pajak, maka diperlukan pemahaman ketentuan formal maupun material perpajakan. Ketentuan normal diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sementara ketentuan material diatur dalam UU PPh maupun UU PPN/PPn BM. Sehingga secara administratif kewajiban mupun hak wajib pajak antara lain :
1.Mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dengan memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
2.Menghitung besarnya pajak terutang
3.Memotong atau memungut pajak pihak lain
4.Melakukan pembayaran atas pajak yang terutang atau atas pajak yang telah dipotong/dipungut
5.Melaporkan pajak yang terutang
6.Menyelenggarakan pembukuan
7.Kewajiban sebagai wajib pajak apabila yang bersangkutang dilakukan pemeriksaan pajak
8.Meminta kembali lebih bayar pembayaran pajak
9.Pengajuan pembetulan ketetapan pajak
10.Mengajukan keberatan atau banding atas ketetapan pajak
11.Mengajukan pengurangan/penghapusan sanksi administratif
12.Pengajuan pembatalan ketetapan pajak
13.Mengajukan penghapusan NPWP

Undang-undang KUP antara lain mengatur tata cara pendaftaran, tata cara penghapusan, tata cara pembayaran , dan tata cara keberatan. UU PPh dan UU PPN/PPn BM antara lain mengatur penghitungan, pemotongan dan pemungutan pajak dan besarnya taif pajak.

FacebookTwitterGoogle+Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Tulisan Terkini
Buku Pegangan Siswa
Diktat Ekonomi SMA/MA

Bagaimana menurut pendapat Anda tentang website Fitriany Gustariny ini?

Lihat Hasil Jajak Pendapat

Loading ... Loading ...

Laporan Karya Inovatif
Berita Lainnya
LITERASI "MENGENAL RUMAH ADAT NAGARI BALIMBING (9): RUMAH BENDANG DT.
Rumah Adat Dt.Guguak Simabua Balimbing
Rumah Adat Dt.Guguak Simabua Balimbing
Rumah Adat Dt.Guguak Simabua Balimbing Rumah Adat Suku Simabua Gug
Rumah Adat Dt.Bagindo Basa Kinawai Nagari Balimbing
Rumah Adat Dt.Bagindo Basa Kinawai Nagari Balimbing
Rumah Adat Dt.Bagindo Basa Kinawai Nagari Balimbing Ini satu lagi
Rumah Adat Dt.Rajo Mangkuto Balimbing
Rumah Adat Dt.Rajo Mangkuto Balimbing
Rumah Adat Dt.Rajo Mangkuto Balimbing Rumah adat adalah bangunan y
Rumah Adat Dt.Cumano Kinawai Nagari Balimbing
Rumah Adat Dt.Cumano Kinawai Nagari Balimbing
Rumah Adat Dt.Cumano Kinawai Nagari Balimbing Sudah pernahkan Anda

Temukan Kami di Facebook

Pencarian

       

.

Galeri Foto
Klik Slideshow di bawah untuk
melihat Galeri Foto secara lengkap
20150203_121026-1.jpg
20150203_121051-1.jpg
IMG_39759949695819.jpeg
20131120_110407-1.jpg
20131120_110424-1.jpg
20131219_140230.jpg
Cerita Bergambar
Kalender
April 2024
S M T W T F S
31 1 2 3 4 5 6
7 8 9 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 1 2 3 4
Channel Youtube