ALUR ADMINISTRASI PERPAJAKAN DI INDONESIA
Pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan. Perpajakan sangat berkaitan dengan hak dan kewajiban wajib pajak. Untuk memudahkan dalam memahami kewajiban maupun hak wajib pajak, maka diperlukan pemahaman ketentuan formal maupun material perpajakan. Ketentuan normal diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sementara ketentuan material diatur dalam UU PPh maupun UU PPN/PPn BM. Sehingga secara administratif kewajiban mupun hak wajib pajak antara lain :
1.Mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dengan memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
2.Menghitung besarnya pajak terutang
3.Memotong atau memungut pajak pihak lain
4.Melakukan pembayaran atas pajak yang terutang atau atas pajak yang telah dipotong/dipungut
5.Melaporkan pajak yang terutang
6.Menyelenggarakan pembukuan
7.Kewajiban sebagai wajib pajak apabila yang bersangkutang dilakukan pemeriksaan pajak
8.Meminta kembali lebih bayar pembayaran pajak
9.Pengajuan pembetulan ketetapan pajak
10.Mengajukan keberatan atau banding atas ketetapan pajak
11.Mengajukan pengurangan/penghapusan sanksi administratif
12.Pengajuan pembatalan ketetapan pajak
13.Mengajukan penghapusan NPWP
Undang-undang KUP antara lain mengatur tata cara pendaftaran, tata cara penghapusan, tata cara pembayaran , dan tata cara keberatan. UU PPh dan UU PPN/PPn BM antara lain mengatur penghitungan, pemotongan dan pemungutan pajak dan besarnya taif pajak.
Tinggalkan Balasan